Medan - Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut mengikuti kegiatan Diseminasi dan Penguatan HAM tema Sensitisasi Hak – Hak Orang dengan Sindroma Down di Indonesia yang diadakan atas kerjasama oleh Kementerian HAM dengan LBHMasyarakat. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem besrta Tim Bidang HAM Kanwil Sumatera Utara. (Jum’at, 6 Desember 2024). Kegiatan ini diikuti secara hybrid oleh beberapa perwakilan Kantor Wilayah dan Satker se-Indonesia.
Giat dibuka oleh oleh Direktur LBH Masyarakat (Bapak Albert Wirya) dengan poin-poin yang disampaikan bahwa Komitmen Indonesia untuk selalu menerapkan prinsip-prinsip dan nilai HAM Komitmen Indonesia dalam penerapan prinsip dan nilai HAM dalam pelayanan publik, dan berharap orang dengan sindroma down dapat dilibatkan dan didengarkan keberadaannya.
Menjadi Narasumber pada kegiatan ini yakni Plt. Dirjend Instrument dan Penguatan HAM, Kementerian HAM (Ibu Dr. Harniati, SH.,LL.M) diwakilkan oleh Sari, Analis Kebijakan Ahli Madya pada Ditjen HAM, Pendiri Yayasan Peduli Sindroma Down Indonesia (YAPESDI) Ibu Dewi Tjakrawinata dan Self-Advocate YAPESDI (Morgan Maze).
Poin-poin inti yang disampaikan para narasumber diantaranya memantau situasi implementasi HAM di Indonesia dalam pemenuhan hak terhadap orang dengan status sindroma down, dimana masih terdapat diskriminasi pada sidroma down dalam memperoleh hak kesehatan, hak pendidikan, hak pekerjaan dan hak terhadap layanan umum, situasi pendidikan untuk anak dengan disabilitas Intelektual dimana Program Sekolah Inklusi yang di gaungkan bahkan tidak menerima anak penyandang disabilitas intelektual menjadi siswanya, karena dianggap tidak cakap orang dengan status sindroma down dianggap tidak ada, Orang dengan status sindroma down dapat berhasil dan sukses asalkan lingkungan di sekitarnya dapat mendukung.