Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menggelar rapat pengharmonisasian, pemantapan, dan pembulatan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Selasa, (10/12/2024). Kali ini, ada 1 (satu) Ranperbup yang dibahas yang berasal dari Kabupaten Nias Utara yaitu Ranperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM itu dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Nias Utara, Asisten II Setda Kabupaten Nias Utara Kabupaten Simalungun, beserta tim.
"Perancang Peraturan Per-UU Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Yuli Rosdiana mengatakan bahwa Pengharmonisasian ini sangat penting untuk memastikan Ranperbup ini selaras dengan peraturan di atasnya dan tidak tumpang tindih, sehingga dapat menjadi pedoman pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan bagi Kabupaten Nias Utara," ungkapnya.
Pengharmonisasian Ranperbup ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Nias Utara dalam hal ini yang diwakili oleh Asisten II setda Nias Utara Bapak Bazisokhi Hulu dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan kegiatan pada hari ini adalah untuk mengharmonisasi terhadap rancangan peraturan bupati yang merupakan pemrakarsa dari Bagian Hukum Kabupaten Nias Utara dalam rapat ini kita diharapkan mencapai hasil yang disepakati bersama. Dengan adanya harmonisasi tersebut, diharapkan Ranperbup tersebut dapat menjadi landasan hukum yang kuat dan efektif bagi pembangunan daerah Kabupaten Nias Utara dalam jangka panjang.
Turut hadir pada kegiatan kali ini dari Pemerintah Kabupaten Nias Utara yang diwakili oleh Kepala Bagian Hukum, Asisten II setda Nias Utara beserta tim dan Para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.