Medan, 9 Desember 2024 – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut), Anak Agung Gde Krisna menyatakan kesiapannya dalam mengawal transisi dan optimalisasi fungsi keimigrasian dan pemasyarakatan pasca pembentukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Hal ini disampaikan di hadapan Komisi XIII DPR RI dalam kunjungan kerja reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.
Dukungan ini termasuk kesiapan dalam penataan kelembagaan dan sumber daya manusia pasca pemisahan, menunjukkan komitmen dalam adaptasi dan reformasi birokrasi. Agung menyebutkan pihaknya juga telah menyusun program kerja khusus di tingkat wilayah. Program ini dirancang untuk menyesuaikan dengan reformasi sistem keimigrasian dan pemasyarakatan, serta strategi dalam mengatasi over capacity di Lapas dan Rutan, menunjukkan upaya proaktif dalam meningkatkan sistem pemidanaan.
"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik dan mendukung reformasi birokrasi di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan. Kami juga telah menyusun program kerja khusus untuk menyesuaikan dengan reformasi sistem keimigrasian dan pemasyarakatan, serta strategi dalam mengatasi over capacity di Lapas dan Rutan," terang Agung.
Selain itu, telah disiapkan juga strategi untuk meningkatkan kecepatan dan kualitas layanan publik, seperti layanan Paspor, Hukum, dan Hak Kekayaan Intelektual. Program-program untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat juga telah dijalankan, menunjukkan fokus pada peningkatan kualitas layanan dan edukasi publik.
Agung menjelaskan fungsi Keimigrasian dalam pengawasan orang asing, pencegahan penyalahgunaan izin tinggal, dan kerja sama dengan pihak terkait. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi permasalahan orang asing atau tenaga kerja asing ilegal, menunjukkan upaya dalam menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.
Kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara DPR RI dan Kanwil Kemenkumham Sumut dalam optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian dan pemasyarakatan di wilayah Sumatera Utara.