Memberi respon cepat, Kakanwil Kemenkumham Sumatera Utara Anak Agung Gde Krisna menindaklanjuti SE Menteri HAM RI no. 1 Tahun 2024 tentang Pemantauan Pilkada di Wilayah, dengan membentuk Tim Pemantau Pilkada melalui SK Kakanwil Kemenkumham Sumut No. W2-HA.02.01.01-35380 Thn 2024 ttg Penunjukan Tim Pematauan Pilkada di Wilayah Sumut serta terbitkan Surat Perintah Kakanwil Kemenkumham Sumut No. W2-HA.02.01-36402 ttg Pemantauan Pilkada dari Perspektif HAM Wilayah Sumatera Utara dengan melibatkan seluruh anggota ASN yang dijajaran Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara yang tersebar di 33 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara.
Pemantauan Pilkada juga didampingi oleh Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi dan tim, Stakeholder terkait serta seluruh Pimti. Sebanyak 709 laporan diterima dari tim pemantau Pilkada berperspektif HAM melalui link yang disediakan dan diperoleh hasil pantauan dilapangan bahwa secara umum pemilih dari kategori lanjut Usia, Ibu Hamil dan penyandang disabilitas mendapat layanan yang baik serta secara umum pelaksanaan Pilkada berjalan aman dan tertib walau di beberapa wilayah terdapat curah hujan yang cukup tinggi.
Sebelumnya tim telah melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara yang memberi apresiasi atas dukungan yang dilakukan oleh Menteri Hak asasi Manusia terhadap pelaksanaan Pilkada sebagai implementasi Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan bahwa “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.