Tidak ada persyaratan
Petugas pemasyarakatan mengundang pemuka agama secara berkala ke UPT;
Pemuka Agama/masyarakat mengajukan permohonan untuk bimbingan Rohani terhadap WBP di Lapas/Rutan secara Insidential;
Narapidana/Tahanan dikumpulkan oleh pembimbing rohani pada tempat yang disediakan untuk kegiatan bimbingan rohani di Lapas/Rutan;
Narapidana/Tahanan menerima bimbingan rohani sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
1 sampai dengan 2 jam
Setiap Narapidana/Tahanan mendapatkan bimbingan rohani sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing;
Terselenggaranya bimbingan rohani yang baik dan benar.
Tidak ada diskriminasi dalam kegiatan rohani;
Layanan bimbingan rohani mengutamakan toleransi beragama.