Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam wilayah provinsi Sumatera Utara berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi pengoordinasian perencanaan, pengendalian program, dan pelaporan.
Dalam menyusun rencana kerja dan anggaran perlu mengoptimalkan peran penganggaran dalam mendukung pembangunan nasional, mengakomodasi penyempurnaan sistem perencanaan dan penganggaran pada Kementerian / Lembaga dan Bendahara Umum Negara dan penerapan sinkronisasi belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah maka terhadap mekanisme penyusunan rencana kerja dan anggaran melalui penguatan penerapan prinsip efektivitas dan efisiensi dalam proses penganggaran perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Peningkatan pelayanan satuan kerja harus didukung sarana dan prasarana Gedung.
Kondisi saat ini satuan kerja yang akan mengusulkan pembangunan masih terkendala oleh tenaga teknis pembangunan bangunan gedung negara. Untuk mengatasi masalah ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM hadir dan memfasiltasi satuan kerja dalam menyusun dokumen usulan pembangunan bangunan gedung negara melalui Tim Bangga Kusuma. Tim Bangga Kusuma (Tim Pembangunan Bangunan Gedung Negara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara) dengan personil yang berlatar pendiikan teknik Arsitektur/Sipil dari internal Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Salah satu tugasnya adalah memfasilitasi penyusunan dokumen usulan pembangunan bangunan gedung negara di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut.