Prosedur
- Klien diterima Petugas Bapas;
- Klien dipertemukan dengan Pembimbing Kemasyarakatan;
- PK membuatkan kartu bimbingan dan jadwal bimbingan;
- Klien mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan kebutuhannya ( wajib lapor dan atau kunjungan rumah)
- PK membuat laporan hasil bimbingan.