Merek

{tab Penjelasan Umum}

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Pemakaian Merek berfungsi sebagai:

  1. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
  2. Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya;
  3. Jaminan atas mutu barangnya;
  4. Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.

Pendaftaran Merek berfungsi sebagai:

  1. Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan;
  2. Dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
  3. Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau  sama  pada pokoknya  dalam  peredaran  untuk barang/jasa sejenisnya.

Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.

{tab Dasar Hukum}

UU_Nomor_20_Tahun_2016_tentang_Merek.pdf

Penjelasan_atas_UU_Nomor_20_Tahun_2016_tentang_Merek.pdf

{tab Syarat}

  1. Etiket/Label Merek
  2. Tanda Tangan Pemohon
  3. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat UMK)
  4. Surat Pernyataan UMK Bermaterai - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat Pernyataan UMK)


{tab Prosedur}

Prosedur Pendaftaran Merek Baru

Pesan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id/

  • Pilih 'Merek dan Indikasi Geografis' pada jenis pelayanan
  • Pilih 'Permohonan Pendaftaran Merek yang Diajukan Oleh:'
  • Pilih 'Usaha Mikro dan Usaha Kecil' atau 'Umum' 
  • Pilih 'Secara Elektronik (Online)'
  • Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll)
  • Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking

Buat Akun Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/

  • Pilih ‘Permohonan Online’
  • Langkah 1 : Pilih tipe permohonan, masukkan Kode billing yang telah dibayarkan
  • Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
  • Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
  • Langkah 4 : diisi jika memiliki hak prioritas
  • Langkah 5 : masukkan Data Merek
  • Langkah 6 : masukkan Data Kelas dengan klik ‘Tambah’, 
  • Langkah 7 : klik 'Tambah' untuk mengunggah lampiran dokumen persyaratan
  • Langkah 8 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
  • Langkah 9 : Cetak Draft Tanda Terima
  • Klik ‘Selesai’

{tab Jangka Waktu Penyelesaian}

 

{tab Biaya}

Umum  : Rp.1.800.000/kelas
UMK  : Rp.500.000/kelas

{tabs}


Cetak   E-mail