{tab Penjelasan Umum}
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Pemakaian Merek berfungsi sebagai:
- Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
- Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya;
- Jaminan atas mutu barangnya;
- Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.
Pendaftaran Merek berfungsi sebagai:
- Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan;
- Dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
- Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.
{tab Dasar Hukum}
UU_Nomor_20_Tahun_2016_tentang_Merek.pdf
Penjelasan_atas_UU_Nomor_20_Tahun_2016_tentang_Merek.pdf
{tab Syarat}
- Etiket/Label Merek
- Tanda Tangan Pemohon
- Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat UMK)
- Surat Pernyataan UMK Bermaterai - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat Pernyataan UMK)
{tab Prosedur}
Pesan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id/
- Pilih 'Merek dan Indikasi Geografis' pada jenis pelayanan
- Pilih 'Permohonan Pendaftaran Merek yang Diajukan Oleh:'
- Pilih 'Usaha Mikro dan Usaha Kecil' atau 'Umum'
- Pilih 'Secara Elektronik (Online)'
- Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll)
- Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking
Buat Akun Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
- Pilih ‘Permohonan Online’
- Langkah 1 : Pilih tipe permohonan, masukkan Kode billing yang telah dibayarkan
- Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
- Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
- Langkah 4 : diisi jika memiliki hak prioritas
- Langkah 5 : masukkan Data Merek
- Langkah 6 : masukkan Data Kelas dengan klik ‘Tambah’,
- Langkah 7 : klik 'Tambah' untuk mengunggah lampiran dokumen persyaratan
- Langkah 8 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)
- Langkah 9 : Cetak Draft Tanda Terima
- Klik ‘Selesai’
{tab Jangka Waktu Penyelesaian}
{tab Biaya}
Umum : Rp.1.800.000/kelas
UMK : Rp.500.000/kelas
{tabs}