Wujudkan Norma Yang Harmonis, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Fasilitasi 3 Rancangan Peraturan Wali Kota Sibolga

25 Apr 24 b 1

Medan, Melaksanakan pasal 97 huruf d Undang-undang nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan kedua Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Pemerintah Kota Sibolga hadir di Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara mengikuti rapat fasilitasi / harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota Sibolga. Sriayu Aritha Panggabean Kepala Sub Bidang Pendataan Pendapatan Daerah Kota Sibolga menyampaikan tiga rancangan peraturan Wali Kota Sibolga yang akan di harmonisasi. “Tiga Rancangan Peraturan Wali Kota Sibolga yang kami bawa untuk diharmonisasi yaitu Tata cara penilaian pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan Kota Sibolga, Besaran persentase pengenaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dari nilai-nilai jual objek pajak Kota Sibolga, Sistem dan prosedur pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan Kota Sibolga.” kata Sriayu di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil (Kamis,25/4/24).

Bintang Napitupulu Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara menyampaikan sambutan selamat datang dan menjelaskan pentingnya rancangan peraturan daerah diharmonisasi. “Harmonisasi rancangan peraturan daerah itu sangat penting agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun dengan peraturan yang sejajar.” kata Bintang

Pelaksanaan harmonisasi terhadap tiga rancangan peraturan Wali Kota Sibolga selanjutnya diserahkan kepada Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil. “Untuk selanjutnya akan dijelaskan hasil harmonisasi kepada Perancang Perundang-undangan zonasi Kota Sibolga” lanjut Bintang

Harmonisasi peraturan perundang-undangan adalah mewujudkan norma yang harmonis di antara peraturan perundang-undangan. Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam tahap pembentukan peraturan perundang-undangan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk didaerah oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan. (Humas/FM)  

25 Apr 24 b 825 Apr 24 b 825 Apr 24 b 825 Apr 24 b 825 Apr 24 b 825 Apr 24 b 825 Apr 24 b 8


Cetak   E-mail