SOSIALISASI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) DI JAJARAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA SUMATERA UTARA

 

WBK

Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara sebagai implementasi dari Instruksi Presiden RI Nomor 5 Tahun 2004 jo. Instruksi Presiden RI Nomor 17 Tahun 2011 dan untuk kesiapan terhadap Satuan Kerja yang telah ditetapkan sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Sosialisasi ini bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Jalan Putri Hijau No. 4 Medan, Jumat (11/5). Dihadiri oleh Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Pejabat Struktural dan Staf di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, dan Jurnalis. Dan dibuka dengan sambutan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melalui sosialisasi Pembangunan Zona Integritas mengajak Pejabat Struktural beserta Staf di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara agar dengan sepenuhnya bersama-sama mendukung dan mewujudkan tercapainya Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sebagai upaya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia sekaligus kinerja di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.
Berkaitan dengan upaya untuk mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) diharapkan di masing-masing petugas harus memiliki 2 sikap yaitu Sense of belonging atau rasa memiliki dan Sense of responsibility atau rasa tanggung jawab. Sense of belonging dapat diartikan rasa memiliki wilayah dalam hal ini Zona Pembangunan Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi sehingga tumbuh sense of belonging atau rasa memiliki terhadap tugas. Sedangkan Sense of responsibility dapat diartikan rasa tanggung jawab terhadap tugas yang dilaksanakan. Tindakan yang dianggap melanggar aturan atau disiplin dapat dikenakan hukuman atau punishment sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh petugas. Dan bila petugas menjalankan pekerjaan sesuai dengan bidangnya dan dinilai berprestasi maka harus diberikan penghargaan atau reward.
Disamping upaya-upaya yang telah disebutkan, perlu dituntut adanya perubahan di petugas yaitu perubahan Pola Pikir, Budaya Kerja, dan Perilaku yang mengarah kepada Zona Integritas dan bila sudah tercapai berarti sudah berada dalam Zona Integritas. Diharapkan juga petugas harus punya sikap 3T yaitu Tangguh, Tanggap, dan Terampil didalam melaksanakan tugas dan harus punya satu sikap dan terbuka agar Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dapat tercapai.
Dalam pengarahannya, Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI memberikan apresiasinya terhadap upaya mencapai Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, melalui sosialisasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara diharapkan Wilayah Bebas dari Korupsi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara dapat tercapai. Dengan berhasilnya mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi di Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara maka Remunerasi 100% dapat tercapai. Disarankan juga agar memperhatikan dan membenahi Laporan Keuangan masing-masing sehingga tidak menghambat dalam pencapaian Remunerasi 100%.
Dengan sosialisasi dan penandatanganan Pakta Integritas ini diharapkan dapat memotivasi seluruh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara dalam mencapai Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sehingga dapat meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia dan kinerja serta mendukung program kerja Kementerian Hukum dan HAM RI dalam pencapaian Remunerasi dan mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). (Humas)

WBK 3

WBK 4

WBK 5

WBK 6WBK 7

WBK 8

WBK 9WBK 4


Cetak   E-mail