Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Dituntut Memiliki Kemampuan Mumpuni

pembinaan perancang24 1

Medan- Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) dituntut untuk memiliki kemampuan dalam mengetahui substansi sebuah peraturan. Disamping tidak hanya menuntut, pemerintah juga akan memperhatikan pola karir mereka.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Agung Krisna sesaat menyampaikan sambut pada Kegiatan “PEMBINAAN PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI DAERAH”, dengan tema pendalaman materi pembinaan perancang peraturan perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Senin (24/04/24).

Kegiatan diawali dengan pembacaan laporan kegiatan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem.

“Terus tingkatkan kompetensi bagi JFT perancang. Jangan berhenti. Perancang punya tugas luar biasa sebagai penentu kebijakan di daerah.” ujar Agung Krisna.

Disamping itu Agung Krisna juga menyampaikan sangat mengapresiasi kegiatan pada hari ini, sehingga kegiatan ini diharapkan juga mampu memberikan pembekalan mengenai pola karir dan tata cara teknis penilaian angka kredit perancang peraturan perundang-undangan, yang kemudian akan menjadi dasar dan data dukung untuk peningkatan karir perancang peraturan perundang-undangan dalam rangka kenaikan pangkat atau jabatan.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber yang cakap di bidangnya, antara lain Tenaga Ahli Komisi III DPR RI Dr. Afdhal Mahatta, Analis SDM Aparatur Badan Kepegawaian Provinsi Sumatera Utara Muhammad Arsyad Siregar, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Shinto Suryowati.

pembinaan perancang24 2

pembinaan perancang24 3

pembinaan perancang24 4

pembinaan perancang24 5


Cetak   E-mail