Pembina Apel Pagi Kumham Sumut : Pahami dan Pelajari isi dari Undang-undang no.1 tahun 2023 dan Sosialisasikan Dengan Baik

ZZZPahami dan Pelajari isi dari Undang undang no.1 tahun 2023 dan Sosialisasikan Dengan Baik

MEDAN - Sudah menjadi rutinitas Kanwil Kemenkumham Sumut melaksanakan apel pagi secara rutin. Apel pagi yang dilakukan secara rutin memiliki manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi ASN. Selain sebagai sarana bagi pimpinan memberikan pembinaan, arahan dan melakukan pengawasan, juga untuk menyampaikan berbagai informasi pelaksanaan program dan kegiatan.

Seluruh jajaran pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara mengikuti Apel Pagi rutin di Halaman Kantor Wilayah yang diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Imam Suyudi, Kepala Divisi Administrasi Rudi Hartono, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem dan seluruh pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Rabu 11 Januari 2023.

Bertindak sebagai Pembina Apel, yaitu Fungsional Perancang Peraturan Perundang - undangan Madya, Yuli Rosdiana Sementara berindak sebagai komandan Apel, yaitu Perancang Perundang-undangan Ahli Muda, Enrico M. Naibaho.

Mengawali arahan amanatnya, Yuli menyampaikan dengan telah di sah kan nya Undang-undang no.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada tanggal 2 Januari 2023. Di dalam ketentuan penutup Undang-Undang tersebut dikatakan bahwa Undang-Undang tersebut mulai berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan.

“Selama periode tersebut, Pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada institusi penegak hukum, institusi pendidikan hingga ke masyarakat umum.”, ucap Yuli.

Tentu saja ini menjadi tugas kita bersama sebagai bagian dari Kementerian Hukum dan HAM untuk memberikan pemahaman dan penjelasan kepada seluruh lapisan masyarakat terhadap isi dari Undang-Undang KUHP tersebut.


“Mari sama-sama kita memahami dan mempelajari isi dari Undang-Undang KHUP tersebut sehingga kelak kita dapat melakukan sosialisasi dengan baik”, ajak Yuli.

Lebih lanjut, Yuli menyampaikan perlunya dilakukan inventarisir dan pengecekan terhadap seluruh MoU/Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama yang ada pada Kanwil Kumham Sumut, apakah perlu dilakukan perubahan atau revisi ataupun perpanjangan kembali MoU tersebut.

“Pentingnya membangun jejaring atau kerjasama dengan para pihak akan memberikan optimalisasi dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat dengan menerapkan prinsip “3M" yaitu Mutual respect, Mutual trust dan Mutual benefit” jelas Yuli.

“Semoga kita semua selalu dalam keadaan sehat agar kita bisa tetap prima dalam menjalankan tugas dan fungsi kita masing-masing”, tutup Yuli.

ZZZPahami dan Pelajari isi dari Undang undang no.1 tahun 2023 dan Sosialisasikan Dengan Baik2

ZZZPahami dan Pelajari isi dari Undang undang no.1 tahun 2023 dan Sosialisasikan Dengan Baik3

ZZZPahami dan Pelajari isi dari Undang undang no.1 tahun 2023 dan Sosialisasikan Dengan Baik4

ZZZPahami dan Pelajari isi dari Undang undang no.1 tahun 2023 dan Sosialisasikan Dengan Baik5

ZZZPahami dan Pelajari isi dari Undang undang no.1 tahun 2023 dan Sosialisasikan Dengan Baik6

ZZZPahami dan Pelajari isi dari Undang undang no.1 tahun 2023 dan Sosialisasikan Dengan Baik7

ZZZPahami dan Pelajari isi dari Undang undang no.1 tahun 2023 dan Sosialisasikan Dengan Baik8

ZZZPahami dan Pelajari isi dari Undang undang no.1 tahun 2023 dan Sosialisasikan Dengan Baik9


Cetak   E-mail