Pelayanan Berintegritas: "Mhd. Jahari Sitepu Pastikan Kesejahteraan WBP Rutan Kabanjahe Saat Ramadan 1445 H"

23 03 24 KKW 1 

Kabanjahe - Pada Sabtu, 23 Maret 2024, Mhd. Jahari Sitepu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe. Dalam kunjungannya tersebut, Jahari tidak hanya memberikan penguatan terkait tugas dan fungsi rutin, tetapi juga berinteraksi langsung dengan beberapa warga binaan pemasyarakatan (WBP). Dialog yang dijalin oleh Jahari dengan para narapidana tidak hanya sekadar formalitas, namun mencerminkan perhatian yang tulus terhadap kondisi serta kebutuhan mereka.

Salah satu fokus penting dari kunjungan tersebut adalah mengecek kesiapan dapur dan ketersediaan bahan makanan saat bulan Ramadan 1445 H. Mhd. Jahari Sitepu memahami betapa pentingnya aspek ini bagi warga binaan, terutama dalam menjalani ibadah puasa dengan tenang dan sejahtera. Dengan memastikan persiapan yang memadai, Jahari menunjukkan komitmen untuk memastikan hak-hak dasar para narapidana terpenuhi, termasuk dalam aspek kesejahteraan dan kebutuhan nutrisi.

Dalam kutipan langsungnya, Jahari menegaskan, "Kunjungan ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan wujud dari komitmen Kementerian Hukum dan HAM untuk terus memastikan kondisi serta kesejahteraan warga binaan pemasyarakatan. Kita harus memastikan bahwa hak-hak mereka dijamin dan kebutuhan dasar mereka terpenuhi dengan baik, terutama saat bulan suci Ramadan." Pernyataan ini mencerminkan kesungguhan Jahari dalam menjalankan tugasnya serta memberikan perhatian yang sungguh-sungguh terhadap kondisi para narapidana.

Kunjungan Mhd. Jahari Sitepu ke Rutan Kelas IIB Kabanjahe bukan hanya sebatas inspeksi rutin, tetapi juga menjadi momen untuk menyampaikan pesan-pesan penting terkait kepedulian dan komitmen Kementerian Hukum dan HAM dalam menjaga kesejahteraan para narapidana. Melalui dialog dan tindakan nyata, Jahari memperlihatkan bahwa pelayanan yang adil dan berkeadilan tidak hanya berhenti pada level teori, tetapi juga harus diwujudkan dalam tindakan konkret yang membawa dampak positif bagi masyarakat yang membutuhkan.

23 03 24 KKW 4

23 03 24 KKW 4

23 03 24 KKW 4


Cetak   E-mail