PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN PARA KEPALA DIVISI KANTOR WILAYAH, KALAPAS KLAS I MEDAN, DAN KABAG TATA USAHA KANIM KELAS I KHUSUS MEDAN DAN PELEPASAN

Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan para Kepala Divisi Kantor Wilayah, Ka. LAPAS Klas I Medan, dan Kabag Tata Usaha KANIM Kelas I Khusus Medan dan Pelepasan bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Jalan Putri Hijau No. 4 Medan, Selasa (3/4). Acara ini dihadiri oleh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, para Staf Lembaga Pemasyarakatan Klas I Medan, dan para Staf Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan. Sebagai pembuka acara ini diawali kata sambutan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.

Para Kepala Divisi Kantor Wilayah baru yang dilantik adalah menjadi Kepala Divisi Pemasyarakatan, diangkat menjadi Kepala Divisi Keimigrasian, Timbul Daniel L. Tobing, S.H. diangkat menjadi Kepala Divisi Administrasi, dan menjadi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Sedangkan Pejabat baru yang juga dilantik bersama dengan para Kepala Divisi Kantor Wilayah baru adalah menjadi Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan dan diangkat menjadi Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan.

Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam kata sambutannya menyampaikan beberapa hal yang dapat menjadi masukan bagi para Kepala Divisi Kantor Wilayah yang baru dilantik yaitu pelantikan dan pengambilan sumpah ini diharapkan dapat membuat penanganan pekerjaan akan lebih profesional, terlaksananya program-program kegiatan dengan konsep Quick wins, koordinasi yang mantap baik yang bersifat horizontal, vertikal, maupun diagonal dalam konteks peningkatan kinerja yang lebih signifikan sehingga diharapkan terbentuk perubahan-perubahan minimal dalam 3 hal yaitu Perubahan Mind set (Pola Pikir), Perubahan Culture set (Budaya kerja), dan Perubahan Perilaku (Behaviour) dengan demikian kita mampu menjauhi ketertutupan, dan semakin mantapnya disiplin personil sesuai dengan amanah PP RI No. 53 Tahun 2010. Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara juga menyampaikan bahwa disiplin di Pemasyarakatan dengan menerapkan 3T yaitu tangguh, tangkas, dan terampil, over kapasitas di LAPAS Klas I Medan yang perlu penanganan secara tepat, penahanan terhadap setiap pelanggaran-pelanggaran termasuk pelanggaran HAM secepatnya dilaksanakan oleh Petugas sehingga tidak perlu menunggu, laksanakan langkah-langkah strategis agar barang-barang seperti laptop, handphone, senjata api, dan narkoba tidak masuk atau berada di dalam LAPAS, dan diharapkan semua Petugas LAPAS jangan ragu-ragu didalam melaksanakan tugasnya. Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan yang baru dilantik diharapkan segera periksa dan pelajari program kegiatan yang belum dilakukan dan menyusun jadwal pelaksanaan kerja di tempat yang baru serta segera mempelajari Laporan Keuangan dan SIMAK BMN agar terawasi dan pelaksanaannya tepat waktu. (Humas).


Cetak   E-mail