Menyambangi Direktur Kerja Sama HAM, Kanwil Kemenkumham Sumut Konsultasi Pelaksanaan Aksi HAM Pemerintah Daerah

ZZZPelaksanaan Aksi HAM Pemerintah Daerah

JAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto, Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan, Kepala Subbidang Pemajuan HAM Desni Manik beserta staff melakukan kunjungan ke Kantor Direktorat Kerja Sama HAM Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka penguatan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) 2021-2025 di Pemerintah Daerah Sumatera Utara., Senin 08 November 2021.

Direktur Kerja Sama Hak Asasi Manusia (HAM), Hajerati menyambut baik kunjungan tim dalam rangka konsultasi RANHAM dan menanyakan mengenai perkembangan pelaksanaan RANHAM di Sumatera Utara.

Kadiv. Yankumham menjelaskan bahwa dari periode pelaporan RANHAM yang sudah berjalan, secara umum Pemerintah Daerah Sumatera Utara sudah melaksanakan progam RANHAM dalam kegiatan birokrasi di Pemerintahan Daerah masing-masing, namun masih belum dapat maksimal dalam menyampaikan laporan RANHAM dikarenakan beberapa kendala diantaranya mutasi dan rotasi pejabat pada organisasi perangkat daerah (OPD) dan pelaksanaan WFH yang menjadi salah satu penghambat komunikasi antar OPD dalam mengumpulkan data yang diperlukan dalam laporan RANHAM. Kadiv. Yankumham menyampaikan, perlunya bimbingan dan arahan langsung dari Direktorat Kerja Sama sebagai bagian dari Tim RANHAM Pusat untuk dapat menjadi narasumber pada kegiatan Rapat Evaluasi Aksi HAM secara daring yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 dan 16 November 2021. Kanwil Kemenkumham Sumut berharap dengan arahan dan bimbingan langsung dari Direktur Jenderal HAM dapat memperkuat pemahaman daerah serta mengoptimalkan hasil capaian RANHAM periode kedepan.

Direktur Kerja Sama Hak Asasi Manusia menyampaikan bahwa permasalahan yang dihadapi oleh Kanwil Kemenkumham Sumut juga dialami oleh daerah lain. Hajerati kembali mengingatkan bahwa RANHAM sebagai program pemerintah pusat juga menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota menjamin terlindunginya Hak Asasi Manusia, khususnya kelompok rentan. Direktorat Kerja Sama HAM siap menjadi narasumber pada kegiatan Rapat Evaluasi Aksi HAM yang akan datang.

“RANHAM merupakan program stategis nasional yang harus mendapat perhatian lebih di Pemerintah Daerah , dikarenakan negara-negara dunia menunjuk Indonesia sebagai Dewan HAM di PBB salah satunya dikarenakan pemerintah yang secara konsisten melaksanakan RANHAM selama 25 tahun ini”, tutur Hajerati.


Cetak   E-mail