Kumham Sumut Susun SKP Tahun 2022 Sesuai Permenpan RB No 6 Tahun 2022

30Akhir

Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara kembali mengadakan Apel Sore. Ini menjadi pelaksanaan Apel Sore terakhir di tahun 2022. Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga Devina Natalia Br Tarigan menghimbau agar seluruh pegawai segera menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2022 yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2022.

“SKP tahun 2022 sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 wajib dikumpulkan oleh semua pegawai paling lama diterima Subbag Kepegawaian tanggal 10 Januari 2023,” papar Devina saat bertindak sebagai Pembina Apel, Jumat (30/12).

Ditambahkan pula bahwa para pegawai yang masih memiliki hak cuti tahunan tahun 2022 dapat menangguhkan cutinya. Cuti yang ditangguhkan ini nantinya dapat dipergunakan ditahun 2023 mendatang.

“Terkait untuk penangguhan cuti, agar seluruh pegawai yang masih ada sisa cutinya agar ditangguhkan cutinya,” lanjutnya.

Menutup amanatnya, diingatkan agar seluruh pegawai mematikan seluruh peralatan elektronik demi menjaga keamanan kantor. “Sebelum meninggalkan kantor wajib mematikan seluruh peralatan kelistrikan agar kita terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan untuk menjaga keamanan kantor. Dan tetap menjaga kesehatan,” tutupnya.

Bertempat di Ruang Muladi, Apel dilaksanakan secara virtual diikuti oleh seluruh jajaran pegawai. (HUMAS/sowat)

30Akhir

30Akhir

30Akhir

30Akhir

30Akhir


Cetak   E-mail