Konsultasi Teknis Tentang Penyelenggaraan Layanan Pemajuan HAM, Layanan Kekayaan Intelektual dan Layanan AHU Oleh Kanwil Sumatera Utara

ZZTeknis tentanG

(Jakarta 6 Agustus 2020) Dalam rangka peningkatan kualitas layanan publik kepada masyarakat Sumatera Utara, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam hal ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto, Kabid Yankum Ave Maria Sihombing, Kasubbid Pelayanan AHU Flora Nainggolan dan Kasubbid Pelayanan KI Dartimnov Harahap melaksanakan konsultasi teknis dengan unit pusat di Jakarta.

Bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Ditjen Hak Asasi Manusia, Kadiv Yankum Purwanto dan Tim berkesempatan membuka dan mengikuti kegiatan konsultasi teknis penyelenggaraan pemajuan HAM di wilayah Sumatera Utara yang dilaksanakan secara daring (online) dengan menggunakan aplikasi zoom. Kegiatan ini bertujuan untuk mengawal serta menjaga akurasi dan kualitas pelaporan, penyajian pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dan pemenuhan indikator kinerja. Sekretaris Ditjen HAM RR. Risma Indriyani dan Kabag PPL Ditjen HAM Caturwati sebagai Narasumber menyambut baik terlaksananya kegiatan ini dan berpesan supaya kedepannya penyusunan dan pelaksanaan anggaran kedepannya lebih baik dan pelaksanaan Pelayanan Publik di wilayah dapat berkolaborasi dan bersinergi dengan unit eselon I lainnya.

Selanjutnya Kadiv Yankum dan HAM Purwanto melaporkan kepada Direktur Jenderal HAM Mualimin Abdi tentang pelaksanaan kegiatan konsultasi teknis pemajuan HAM yang telah berlangsung dengan baik serta melaporkan pelaksanaan pengukuhan Pos Yankomas di UPT Kanwil Sumatera Utara yang direncanakan akan dilaksakan pada tanggal 13 Agustus 2020 dan dikukuhkan/dihadiri oleh Direktur Yankomas Iwan Santoso.

Pada kegiatan ini dilokasi berbeda, Tim juga melakukan konsultasi teknis ke Ditjen Kekayaan Intelektual. Tim diterima oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agustinus Pardede dan jajarannya. Kadiv Yankum menyampaikan beberapa program KI yang telah dilaksanakan di Sumatera Utara dan rencana-rencana strategis yang akan dilakukan kedepannya untuk mengoptimalkan pelayanan KI kepada masyarakat Sumatera Utara. Senada dengan itu, Direktur Hak Cipta dan DI menyampaikan bahwa untuk meningkatkan pelayanan KI di daerah diperlukan koordinasi dan komunikasi yang intens dengan Pemerintah Daerah, Komunitas-komunitas masyarakat, Sentra KI dan bila perlu harus jemput bola, tutur Agustinus Pardede sembari memperlihatkan inovasi-inovasi dan program-program baru pada Direktorat Hak Cipta dan DI didampingi oleh Kasubdit Pelayanan Hukum Agung Damarsasongko. Untuk mensupport peningkatan layanan publik di daerah, Ditjen KI melalui Bagian Pengelolaan BMN dan Layanan Pengadaan juga memberikan 3 (tiga) unit komputer yang dapat dipergunakan oleh Kanwil Sumatera Utara dan senantiasa akan mengupayakan bantuan fasilitas layanan lainnya.

Untuk mengoptimalisasi kegiatan ini, Kadiv Yankum dan HAM beserta tim juga melaksanakan konsultasi ke Ditjen AHU. Tim diterima oleh Sekretaris Direktorat Jenderal AHU Mohamad Aliamsyah didampingi oleh Kasubdit Kenotariatan Andi Yulia dan Kasubag Penyusunan Anggaran dan Rencana Fajar Ari Saputra. Pada kesempatan ini Kadiv yankum dan HAM melaporkan sekaligus mengkonsultasikan terkait permasalahan kenotariatan yang terjadi di wilayah Sumatera Utara, melaporkan inovasi layanan ‘sipoltak’ yakni sistem pelaporan, pemeriksaan dan pengawasan melekat kenotariatan secara online serta pembahasan penggunaan anggaran pasca terbitnya SE Kemenkeu yang terbaru. Sekretaris Ditjen AHU menyampaikan akan melakukan langkah serius untuk menindaklanjuti permasalahan kenotariatan yang terjadi di wilayah. “Kita tentu menyambut baik inovasi yang dilakukan oleh wilayah terkait layanan publik di daerah, namun perlu untuk tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan dan pengaturan pengawasan dan pemeriksaan notaris oleh majelis pengawas notaris. Terkait SE Kemenkeu terkait batas maksimum pencairan dana DIPA PNBP pada Ditjen AHU Tahap III, maka ijin penggunaan PNBP Ditjen AHU diproyeksikan tidak sebesar besaran di RKAKL sehingga dibutuhkan pengendalian kegiatan/belanja agar tidak melebihi proyeksi anggaran yang tersedia dari ijin penggunaan dana PNBP”, tutur Aliamsyah.

Lebih lanjut Kadiv Yankum dan HAM beserta tim berkonsultasi terkait pelaksanaan pewarganegaraan dan kewarganegaraan di wilayah Sumatera Utara dengan Direktur Tata Negara Baroto dan jajarannya. Kadiv Yankum dan HAM menyampaikan perkembangan terbaru terkait proses naturalisasi, kendala teknis yang dihadapi terkait permohonan kewarganegaraan Indonesia akibat perkawinan campuran, kemudian anak dengan status kewarganegaraan ganda serta permohonan akses view untuk aplikasi SAKE. Direktur tata negara menyambut baik serta memberi masukan-masukan terkait permasalahan yang disampaikan serta menginformasikan bahwa kedepannya akan direncanakan pembaharuan serta peningkatan kualitas layanan pada aplikasi SAKE. (HUMAS)

ZZTeknis tentanG2

ZZTeknis tentanG3

ZZTeknis tentanG4

ZZTeknis tentanG5

ZZTeknis tentanG6

ZZTeknis tentanG7

ZZTeknis tentanG8

ZZTeknis tentanG10


Cetak   E-mail