Kemenkumham Sumatera Utara Ikuti Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Hukuman Disiplin melalui Aplikasi SIMWas Inspektorat Jenderal Versi 3.0

26 Mar 24 1

Medan, Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara hadir secara virtual dari ruang Saharjo kantor wilayah dalam kegiatan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Hukuman Disiplin Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui melalui Aplikasi SIMWas Versi 3.0 Triwulan I Tahun 2024. Slamet Iman Santoso selaku Ketua POKJA Humas dan Sistem Informasi Pengawasan dalam laporannya menyampaikan maksud dari pelaksanaan kegiatan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran ini. “Pelaksanaan kegiatan ini dimaksudkan sebagai kesepahaman dan persamaan persepsi penyelenggaraan disiplin di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM” kata Slamet (Selasa,26/3/24)

Seluruh operator Aplikasi SIMWas Versi 3.0 dari unit utama dan kantor wilayah hadir mengikuti kegiatan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data. Slamet juga menjelaskan ruang lingkup pelaksanaan kegiatan. “Ruang lingkup pelaksanaan kegiatan rekonsiliasi dan pemutakhiran data ini ada 3 yaitu Penguatan materi penggunaan aplikasi SIMWas Inspektorat Jenderal versi 3.0 oleh tim pendamping (Laison officer/LO), Tata cara penginputan data hukuman disiplin pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dari mulai proses hukuman disiplin sampai dengan terbit surat keputusan hukuman sisiplin melalui aplikasi SIMWas Inspektorat Jenderal versi 3.0 dan Rekonsiliasi Data Hukuman Disiplin.” lanjut Slamet

Aplikasi SIMWas Inspektorat Jenderal Versi 3.0 dikembangkan untuk memudahkan dalam hal pelaksanaan pengawasan dan dapat memonitor seluruh tindaklanjut atas rekomendasi hasil pengawasan Internal maupun hasil pemeriksaan eksternal serta dapat melakukan penginputan seluruh data proses hukuman disiplin pada aplikasi SIMWas versi 3.0 oleh seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. “Kegiatan Rekonsiliasi dan pemutakhiran data hukuman disiplin pegawai Kementerian Hukum dan HAM ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan sekali, guna tersedianya data hukuman disiplin pegawai yang valid dan akurat dalam aplikasi SIMWas Inspektorat Jenderal versi 3.0.” kata Lilik Sujandi Plt. Sekretaris Inspektorat Jenderal saat membuka kegiatan

Melalui kegiatan ini Lilik berharap semoga para operator SIMWas versi 3.0 dapat menyajikan data Hukuman disiplin pegawai yang valid dan akurat di lingkungan wilayah kerjanya masing-masing. (Humas/FM)

26 Mar 24 726 Mar 24 726 Mar 24 726 Mar 24 726 Mar 24 726 Mar 24 7


Cetak   E-mail