KANWIL SUMUT ADAKAN KONSTEK IMPLEMENTASI SISTEM DATA BASE PEMASYARAKATAN ATAS INTEGRASI DAN REMISI ONLINE TERHADAP PERUBAHAN UU NO. 22 TAHUN 2022

konstek pas1

MEDAN- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang diwakili Kepala Divisi Administrasi Rudi Hartono baru saja membuka Konsultasi Teknis tentang Implementasi Sistem Data Base Pemasyarakatan Atas Integrasi dan Remisi Online Terhadap Perubahan UU No.22 Tahun 2022 yang diselenggarakan di Le Polonia Hotel Medan, Selasa (01/11).

"Dengan berlakunya UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menuntut kita supaya dapat bekerja dengan cepat khususnya masalah hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Oleh sebab itu saya berharap kepada seluruh pejabat dan operator khususnya yang menangani masalah pembinaan agar dapat melaksanakan tugas dengan cepat dan tepat," ujar Rudi membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah.

"Oleh sebab itu saya berharap dalam Bimtek ini ada transfer ilmu dari para narasumber kepada seluruh peserta agar dalam pelaksaan tugas sehari-hari dapat berjalan dengan lancar dan baik seperti tata nilai kami PASTI yang outcome nya sesuai dengan pencapaian Visi Kemenkumham," ujarnya selanjutnya.

Turut mengikuti kegiatan ini antara lain para Kepala Unit Pelaksana Teknis Medan sekitarnya, para narasumber, dan para operator Sistem Data Base Pemasyarakatan (SDP) setiap Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se- Sumatera Utara.

konstek pas2

konstek pas3

konstek pas4

konstek pas5

konstek pas6

konstek pas7

konstek pas8

 


Cetak   E-mail