KANWIL KEMENKUMHAM SUMUT TINGKATKAN SINERGITAS DENGAN KOLABORASI EXTERNAL DALAM MEWUJUDKAN MASYARAKAT YANG ‘MELEK’ PENTINGNYA PERLINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

22 April 2021 B 1

Medan, Kekayaan intelektual berperan dalam memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual, baik yang bersifat komunal maupun personal yang merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif. Perlindungan kekayaan intelektual berkontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian  daerah maupun nasional. Pemerintah harus mengambil langkah-langkah yang strategis untuk mengantisipasi segala perubahan sehingga tujuan nasional untuk perekonomian dapat terwujud. Salah satu langkah yang penting adalah memasyarakatkan dan melindungi kekayaan intelektual.

22 April 2021 B 8

Pemahaman dan pemanfaatan kekayaan intelektual dapat dicapai dengan berbagai jenis  informasi baik melalui kebijakan, peraturan serta praktek penerapannya. Pendampingan kepada masyarakat merupakan salah satu cara untuk mendekatkan pemahaman dan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

22 April 2021 B 8

Untuk dapat memberikan arti pentingnya kekayaan intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang diwakili oleh Bidang Pelayanan Hukum bersinergi dengan berkolaborasi dengan pihak external. Kali ini menggandeng Kabupaten Langkat guna melaksanakan kerja sama untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat di Kabupaten Langkat akan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual. Kamis/22 April 2021 Diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Flora Nainggolan beserta tim mendatangi Kantor Bupati Langkat dan disambut baik oleh Dian Triani  Plh. Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Langkat.

22 April 2021 B 8

Dikesempatannya Flora menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Kabupaten Langkat yang sudah bersedia menerima kehadiran mereka. “Kami hadir di tempat ini guna mendukung pentingnya perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual di daerah Langkat.” ungkap Flora Nainggolan.

22 April 2021 B 8

“Keanekaragaman alam, budaya serta produk-produk unggulan disetiap daerah termasuk Kabupaten Langkat merupakan kekayaan dan aset daerah yang harus dilindungi, oleh karena itu pemerintah perlu mengambil kebijakan sebagai dasar perlindungannya. Perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual suatu daerah merupakan salah satu kekhususan yang termasuk bagian dari tanggung jawab daerah yang otonom. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah perlu menentukan kebijakan dalam rangka memberikan jaminan perlindungan akan kekayaan intelektual yang ada di daerahnya, sebagai bentuk kepedulian terhadap kekayaan daerah tersebut, termasuk diantaranya kolaborasi melalui perjanjian kerja sama (PKS) antara Kanwil Kementerian Hukum dan HAM dengan Pemerintah Kabupaten Langkat tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual. Disisi lain, dengan memahami arti pentingnya Hak Kekayaan Intelektual, maka masyarakat dapat dengan secara mandiri mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya, bahkan masyarakat itu sendiri dapat menjadi tutor atau pembimbing bagi pelaku usaha atau jasa lainnya. Karena pendaftarannya sudah dapat dilakukan secara online” lanjut Flora Nainggolan.

22 April 2021 B 8

Dian Triani Menjelaskan bahwa di Kabupaten Langkat ada banyak Kekayaan Intelektual Komunal yang harus dilestarikan dan dilindungi agar tidak punah seperti Budaya JAMU LAUT. Budaya Jamu Laut merupakan tradisi masyarakat langkat yang hingga kini masih dilestarikan “Upacara Jamu Laut merupakan tradisi masyarakat langkat yang berada di pesisir yang dilakukan oleh masyarakat yang mayoritas nelayan. Upacara ini sebagai simbol dari rasa syukur atas hasil tangkapan laut, upacara ini dilakukan dengan melepas sesajen ke laut.” jelas Dian, “Kami akan melakukan koordinasi kepada beberapa OPD terkait dalam mendorong perlindungan kekayaan intelektual ini, terlebih melalui perjanjian kerja sama terkait layanan dan perlindungan kekayaan intelektual yang dapat menguatkan sinergitas antara Pemerintah Kabupaten langkat dengan Kantor Wilayah kemenkumham Sumatera Utara” lanjutnya

22 April 2021 B 8

Kegiatan dilanjutkan dengan mengelilingi beberapa pasar di Kabupaten Langkat dan melakukan edukasi singkat terkait pengenalan kekayaan intelektual dengan memberikan beberapa brosur terkait kekayaan intelektual dan memberikan himbauan tertulis kepada masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual melalui penempelan stiker di tempat-tempat umum dan di tempat usaha. (Humas/FM)

22 April 2021 B 8

 


Cetak   E-mail