Kanwil Kemenkumham Sumut Ikuti Opini Kebijakan Pemenuhan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan

opini hak wbp kepri1

Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam hal ini diwakili oleh Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengikuti Pelaksanaan Opini Kebijakan yang secara Terpusat pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, yang diikuti oleh Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan secara terpisah, Kasubbid Pengkajian, Penelitian Pengembangan Hukum dan HAM Bram Lumban Gaol beserta seluruh tim turut hadir secara Virtual. (28/02).

Dengan mengambil tema “Pemenuhan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Dalam Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Mental di Lembaga Pemasyarakatan.” Acara dibuka secara Virtual oleh R. Natanegara Kartika Purnama, S.E., M.Si selaku Kepala Pusat Pengelolaan Data dan Informasi Balibang Hukum dan HAM. Dimana hadir sebagai Narasumber Chintia Octenta, S.sos Analis Kebijakan Ahli Pertama, dr.Fitta Deskawaty, SP.KJ Dokter Spesialis kejiwaan RSUP Kep.Riau, dr.Anna Amaliana,Sp.Kj Psikiater/Dosen FK UNPAS dan Heru Susestyo,S.H.,LL.M,M.Si, M.Ag., Ph.D Associate Profesor Fak.Hukum Univ. Indonesia.

Opini membahas mengenai Isu kesehatan mental dan angka bunuh diri di UPT Pemasyarakatan semakin krusial ditambah situasi Pandemi Covid 19, tetapi belum menjadi prioritas sehingga perlu adanya Pelaksanaan Risk Assesment sebagai dasar Program Layanan Kesehatan mental hingga Pembinaan Kepribadian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. Faktor resiko masalah kejiwaan di Lapas dipengaruhi beberapa faktor yaitu: Klinis, Sosial dan Institusional. Untuk itu dimasa ini Fungsi Pemasyarakatan telah berubah Fungsi dimana dahulu pemberian hukuman dan menjalani masa hukuman menjadi tempat Pembinaan agar siap kembali ke masyarakat dan hidup lebih baik.

opini hak wbp kepri2

opini hak wbp kepri3

opini hak wbp kepri4


Cetak   E-mail