Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Sosialisasikan Penyusunan SKP 2022

16 Des 22 a 1

Medan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan sosialisasi penyusunan SKP tahun 2022. Pelaksanaan sosialisasi guna memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai kantor wilayah tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kepala bagian umum Sahata Marlen Situngkir dalam sambutannya menyampaikan bahwa SKP ini sangat dibutuhkan untuk data pendukung kenaikan pangkat pegawai dan sebagai suatu instrumen untuk memastikan tercapainya tujuan dan sasaran organisasi. “Selain sebagai data dukung untuk kenaikkan pangkat, SKP ini bertujuan untuk memperjelas peran, hasil, dan tanggungjawab pegawai dalam pencapaian tujuan dan sasaran kinerja organisasi. Pengelolaan kinerja pegawai merupakan suatu instrumen untuk memastikan tercapainya tujuan dan sasaran organisasi.” kata Sahata di Aula Soepomo lantai V kantor wilayah.(Jum’at,16/12/22)

“Selain itu, pengelolaan kinerja Pegawai juga bertujuan untuk memberikan motivasi kepada Pegawai dalam rangka meningkatkan kinerjanya secara lebih optimal dengan memaksimalkan kompetensi,  keahlian, atau keterampilan sehingga pada akhirnya hasil pengelolaan kinerja Pegawai tersebut dapat digunakan sebagai dasar penentuan tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pegawai yang tepat.” tambahnya

Pimpinan dan pegawai harus memiliki kesamaan persepsi dalam memandang pengelolaan kinerja pegawai sebagai alat yang bermanfaat untuk memberikan informasi kepada pimpinan dan pegawai tentang seberapa baik kinerja harus dihasilkan dalam mencapai tujuan organisasi dan ruang apa saja yang membutuhkan perbaikan.(Humas/FM)

16 Des 22 a 716 Des 22 a 716 Des 22 a 716 Des 22 a 716 Des 22 a 716 Des 22 a 7


Cetak   E-mail