Kadiv Pemasyarakatan Lakukan Pertemuan dengan Ikatan Konselor Adiksi Indonesia

Pertemuan

MEDAN - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Mhd.Jahari Sitepu yang didampingi dr.Adhayani Lubis dan Kepala Unit Pelaksana Teknis pelaksanaan Program Rehabilitasi melakukan pertemuan dengan Ikatan Konselor Adiksi Indonesia (IKAI) dalam rangka persiapan pembukaan rehabilitasi, yang bertempat di aula lantai 5 Kanwil Kemenkumham Sumut (Kamis,9/1/2020)

Pertemuan ini dilakukan dengan 5 (lima) UPT Pelaksana Program Rehabilitasi Tahun 2020 (Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar, Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat, LPKA Kelas I Medan, Lapas Perempuan Kelas IIA Medan, Lapas Kelas IIA Pematang Siantar) yang bekerjasama dengan Ikatan Konselor Adiksi Indonesia (IKAI) Sumatera Utara yang diketuai oleh Eban Totonta Kaban dalam rangka persiapan pembukaan rehabilitasi seluruh Indonesia yang akan dibuka pada tanggal 16 Januari 2020.

Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pemasyarakatan mengucapkan terima kepada para konselor yang telah ditunjuk di UPT masing-masing. Kepala Divisi Pemasyarakatan berharap dengan persiapan yang matang, pembukaan rehabilitasi seluruh Indonesia Khusus Sumatera Utara yang akan dilaksanakan di Lapas Perempuan pada tanggal 16 Januari 2020 dapat berjalan dengan baik dan sukses.

Adapun jumlah residen di UPT pelaksana yang mendapat Program Rehabilitasi di tahun 2020 sebanyak 1440 orang dengan rincian sebagai berikut :
1. LPKA untuk rehabilitasi sosial sebanyak 40 orang
2. Lapas perempuan untuk medis 100 orang dan rehabilitasi sosial 200 orang
3. Lapas Narkotika Langkat untuk rehabilitasi sosial sebanyak 400 orang
4. Lapas Narkotika P. Siantar untuk rehabilitasi medis 200 orang dan rehabilitasi sosial 400 orang
5. Lapas P. Siantar untuk rehabilitasi medis sebanyak 100 orang

Jumlah Residen dengan konselor pada saat ini sebanyak 37 orang diharapkan dapat bekerja maksimal agar program rehabilitasi berjalan dengan lancar dan berhasil dimana residen terbebas dari narkoba.

Kegiatan ini juga disertai dengan pembagian SK konselor yang akan ditempatkan di masing-masing UPT pelaksana program rehabilitasi yang telah ditunjuk.

Pertemuan2

Pertemuan3


Cetak   E-mail