Jadikan 2023 Sebagai Tahun Merek, Analis Hukum Madya Kanwil Kemenkumham Sumut: "DJKI akan fokus berantas akun bisnis yang melanggarakan HKI"

 13 01 23 APPAG 1

Medan - Jadi tahun merek, di 2023 ini jajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) akan memfokuskan diri untuk memberantas bisnis-bisnis ilegal yang melanggaran hak kekayaan intelektual di Media Sosial. Hal tersebut yang diinfokan oleh Analis Hukum Madya, Ida Nata H. Dameriana R. Sihaloho, pada Apel Pagi hari ini. Jum'at, (13/01/2023).

"DJKI mencanangkan tahun 2023 sebagai tahun merek dan di tahun merek ini, DJKI akan mengajak seluruh masyarakat untuk mencintai produk Indonesia," ujarnya.

Menurut Ida, alasan kuat lainnya mengapa DJKI memutuskan untuk menjadikan tahun ini sebagai tahun merek tidak lain karena perekonomian nasional negara Indonesia ditopang oleh para pelaku usaha UMKM.

"Maka merek sebagai branding usahanya ini diharapkan bisa meningkatkan perekonomian para pelaku UMKM di Indonesia," jelas Ida.

Demi mewujudkan pengamanan terhadap kekayaan intelektual para UMKM, terlebih khusus merek yang dimilikinya. DJKI akan memblokir akun-akun bisnis ilegal yang melanggar hak kekayaan intelektual. Sebagaimana diketahui bersama, saat ini media sosial menjadi salah satu platform jual beli terluas di jagat internet. Meski begitu, pada media sosial ini juga pelanggaran hak kekayaan intelektual acap kali terjadi.

"Maka dari itu, DJKI berusaha untuk meminialisir pelanggaran kekayaan intelektual di media sosial, khususnya instagram. Penertiban ini juga merupakan bagian dari penegakan hukum," tegas Ida.

Ida kemudian menutup amanatnya pagi hari ini dengan harapan bahwa informasi kali ini dapat meningkatkan pelayanan hukum dan HAM yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.

"Informasi ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan di Kantor Wilayah," harapnya.

Turut hadir pada kegiatan kali ini Kepala Divisi Administrasi, Rudi Hartono, dan seluruh pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.

13 01 23 APPAG 8

13 01 23 APPAG 8

13 01 23 APPAG 8

13 01 23 APPAG 8

13 01 23 APPAG 8

13 01 23 APPAG 8

13 01 23 APPAG 8


Cetak   E-mail