DISKUSI TENTANG PERAN PRANATA ADAT DALAM PENCEGAHAN DAN PENGHENTIAN KONFLIK ANTAR KELOMPOK MASYARAKAT

           Medan, (25/4) Bidang Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut menggelar diskusi sebagai tindak lanjut dari Surat Kepala Balitbang HAM Kemenkumham RI dalam rangka mengoptimalkan hasil penelitian dan pengembangan (Hukum dan HAM) berkaitan dengan peran pranata adat dalam pencegahan dan penghentian konflik antar kelompok masyarakat pasca orde baru,  sebagai latar belakang dari penelitian tersebut adalah bahwa Republik Indonesia merupakan negara dengan karakter sosial dan ekonomi yang heterogen.

           Diskusi ini diikuti oleh Kasubbid Perlindungan dan Pemenuhan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, PB. MABMI, Kesbang Pemprov Sumut, FKUB-SU, FORKALA-SU, PUSHAM UNIMED, dan Balitbang Pemprov Sumut.

           Sebagaimana diketahui bahwa suatu pranata adat dapat dikatakan masih berfungsi sebagai media penyelesaian konflik apabila pranata adat yang digunakan dan solusi yang ditetapkan dalam rangka menyelesaikan suatu konflik dapat diterima oleh kelompok-kelompok masyarakat adat yang berkonflik dan konflik tersebut menjadi reda/berakhir dengan tuntas. Oleh karenanya dibutuhkan kerjasama yang baik untuk tercapainya kesepakatan bersama dalam penyelesaian konflik yang melibatkan unsur masyarakat adat dan pemerintah, salah satunya melalui diskusi dan diharapkan dari diskusi ini ada masukan-masukan bagi pranata adat dan bermanfaat bagi masyarakat.

           Dari diskusi ini diperoleh informasi bahwa menurut Balitbang Pemprov Sumut, konflik yang terjadi di Provinsi Sumut adalah konflik antara masyarakat adat dengan pemerintah yaitu konflik pertanahan. (Humas)

IMG 1953

IMG 1960


Cetak   E-mail