Apel Pagi Kanwil Kemenkumham Sumut, Pembina Apel Sampaikan Hasil Rapat Musyawarah Koperasi

apel pagi 2411 1

Medan – Semalam jajaran pengurus Koperasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara telah melakukan rapat internal yang menghasilkan beberapa keputusan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Umum Sahata Marlen Situngkir, dalam amanatnya bertindak sebagai Pembina Apel Pagi, bertempat di halaman Kantor Wilayah. (24/11)

“Yang pertama berdasarkan hasil musyawarah bersama, PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil) disetujui sebagai anggota luar biasa koperasi. Dengan keputusan ini maka PPNPN memiliki kewajiban dan hak yang sama dengan anggota koperasi lainnya. Yang kedua, koperasi juga merencanakan pemberian bingkisan Tahun Baru dan Lebaran, dimulai pada masa Natal ini kita semua akan diberikan bingkisan tanpa memandang agama. Di Hari Raya juga begitu, semua akan mendapat bingkisan tanpa terkecuali.”, jelas Marlen.

Lebih lanjut Marlen menyampaikan bahwa hal ini akan menunjukkan bahwa koperasi itu bermakna bagi kesejahteraan anggotanya. Dengan pemberian bingkisan ini dapat memotivasi kita dalam menjalankan tugas sehari-hari. Kedepannya tiap bulan koperasi akan menyampaikan laporannya mengenai pemasukan dan pengeluaran sebagai bentuk transparansi.

Menutup amanatnya Marlen menginternalisasikan nilai ASN Berakhlak, salah satunya yaitu bagaimana mengenal diri kita maupun orang lain berdasarkan kompetensi berbicara. Yang pertama kemampuan berbicara dengan sopan santun, memberikan ide-ide kreatif dan gagasan yang inovatif tergolong yang baik. Yang kedua, dia hanya berbicara tentang apa yang dia baca, dia lihat, dan dia rasakan tergolong kompetensi sedang. Dan yang ketiga, mereka yang berbicara tentang kekurangan, kelemahan, keburukan, termasuk kompetensi rendah.

Kegiatan apel pagi ini juga diikuti oleh Pejabat dan Pegawai, CPNS, mahasiswa magang serta PPNPN di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut.

apel pagi 2411 2

apel pagi 2411 3

apel pagi 2411 4

apel pagi 2411 5

apel pagi 2411 6


Cetak   E-mail