ACARA PELANTIKAN JABATAN NOTARIS DAN NOTARIS PENGGANTI DI WILAYAH PROVINSI SUMATERA UTARA

Acara Pelantikan Jabatan Notaris dan Notaris Pengganti di Wilayah Provinsi Sumatera Utara bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Jalan Putri Hijau No. 4 Medan, Senin (11/2). Acara Pelantikan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepala Divisi Pemasyarakatan, dan Pejabat Struktural di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Rohaniawan, Saksi, dan Undangan.
Notaris Wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dilantik oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-505.AH.02.01-Tahun 2012 dan Notaris Pengganti Wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dilantik berdasarkan Keputusan Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Sumatera Utara Nomor 08,09/KET.CUTI-MPWN Prov SUMUT/II/2013.
Pelantikan merupakan syarat mutlak sebelum Notaris maupun Notaris Pengganti menjalankan jabatannya, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004. Dengan adanya pelantikan tersebut maka memberikan kepastian hukum terhadap akta yang akan dibuat oleh Notaris tersebut. Bagi Notaris Pengganti, pada prinsipnya peran Notaris Pengganti sama dengan peran Pejabat Notaris yang digantikan, sehingga dalam pembuatan akta autentik, Notaris Pengganti dituntut mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara dalam pengarahannya menyampaikan dengan telah disahkannya menjadi Notaris dan Notaris Pengganti melalui pelantikan ini, diharapkan Notaris dan Notaris Pengganti dapat bekerja dengan profesional, berintegritas moral yang tinggi, memahami peraturan perundang-undangan, dan memahami sekaligus menguasai teknologi agar dapat memberikan pelayanan publik dengan baik. Kepada Notaris dan Notaris Pengganti yang baru dilantik, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara mengucapkan sukses dan selamat bekerja. (Humas)


Cetak   E-mail