Sepenting Apa Sih System Development Life Cycle dalam Pengembangan Aplikasi Pemerintah?

COVER SDLC

#DonganPengayoman, pasti pernah dengar yang namanya Reformasi Birokrasi kan?

Reformasi Birokrasi merupakan sebuah langkah untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, dan efisien sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional. Kehadiran reformasi birokrasi di pemerintah Indonesia menjadi upaya untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan sehingga mimpi untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih di Indonesia dapat terlaksana.

Di dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi tersebut, setiap instansi pemerintah baik itu kementerian maupun lembaga harus mampu melakukan Pembangunan Zona Integritas dan meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Zona Integritas sendiri merupakan sebuah penghargaan atau predikat yang diberikan kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui berbagai upaya, salah satunya adalah peningkatan kualitas pelayanan publik.

Demi mewujudkan peningkatan pelayanan publik tersebut, instansi pemerintah mulai dari unit utama sampai unit pelaksana teknis menyusun berbagai macam rencana dan inovasi, salah satunya adalah dengan melakukan transformasi digital. Transformasi digital sendiri adalah suatu proses yang diterapkan oleh organisasi untuk mengintegrasikan teknologi digital di semua area bisnis, dengan secara mendasar mengubah cara organisasi memberikan nilai kepada pelanggan.

Meski begitu, dari seluruh kelebihan yang dimilikinya, terdapat satu hal yang menjadi nilai jual utama mengapa transformasi digital ini merupakan pilihan paling tepat bagi organisasi. Pemanfaatan teknologi yang sistematik akan memberikan suatu mekanisme pendataan dan pengolahan data yang menguntungkan organisasi. Sebagaimana disampaikan oleh (Najat, 2017) bahwa organisasi akan mendapatkan keuntungan kompetitif dengan memahami perilaku pengguna layanan.

Melihat penjelasan di atas, bukan suatu hal yang asing jika kemudian instansi pemerintah berlomba-lomba membangun aplikasi dan sistem informasi baru sebagai bentuk upaya mereka untuk membuat inovasi bagi peningkatan kualitas pelayanan publiknya kepada masyarakat. Tetapi, bersama dengan pembangunan aplikasi dan sistem informasi yang marak terlaksana di instansi pemerintah, perancangan aplikasi justru kurang dilihat sebagai bagian penting dalam pembangunan aplikasi tersebut. Bahkan, banyak instansi yang melewati proses perancangan dan langsung lompat pada pengkodingan aplikasi.

Memangnya seberapa penting sih perancangan dalam mengembangkan aplikasi?

Dalam pembangunan maupun pengembangan aplikasi, terdapat konsep yang disebut dengan SDLC atau System Development Life Cycle. SDLC merupakan suatu siklus yang digunakan dalam pembuatan atau pengembangan sistem informasi yang bertujuan untuk menyelesaikan masalah secara efektif. SDLC juga dapat diartikan sebagai tahapan kerja yang bertujuan untuk menghasilkan sistem berkualitas tinggi yang sesuai dengan keinginan pelanggan atau tujuan dibuatnya sistem tersebut.

Berdasarkan SDLC, terdapat 6 tahapan yang harus dilaksanakan dalam membangun aplikasi, yaitu:
1. Perencanaan Sistem (System Planning)
2. Analisis Sistem (System Analysis)
3. Perancangan Sistem (Systems Design)
4. Implementasi Sistem (System Implementation)
5. Testing & Integration
6. Maintentance

SDLC GRAFIK

Sangat sulit untuk membuat sebuah perangkat lunak tanpa perancangan yang maksimal. Meskipun terdapat perdebatan mengenai metode paling baik dan paling sesuai untuk segala tipe perangkat lunak, tetapi kehadiran perencanaan jauh lebih baik daripada tidak ada perencanaan sama sekali. Karena dengan adanya perencanaan, maka tim pengembang bisa mengetahui seluruh kebutuhan dari sistem dan bagaimana pengeksekusiannya dalam sebuah dokumentasi sistem yang jelas. Oleh karenanya, tim pengembang harus melakukan perencanaan dan perancangan sistem terlebih dahulu sebelum masuk ke dalam proses implementasi atau pengkodingan.

Disamping itu, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM tertulis bahwa pembangunan dan pengembangan aplikasi harus berpedoman pada standar pembangunan dan pengembangan aplikasi yang memuat beberapa hal yaitu:
1. Siklus pembangunan dan pengembangan aplikasi;
2. Dokumentasi pembangunan dan pengembangan aplikasi;
3. Pengujian;
4. Aplikasi yang dibangun dan dikembangkan mudah digunakan, memenuhi standar interoperabilitas, dan standar keamanan sistem informasi.

Dalam Permenkumham tersebut juga disampaikan bahwa pembangunan dan pengembangan aplikasi harus dilengkapi dengan data dukung yang salah satunya adalah Dokumentasi aplikasi meliputi: proses bisnis, desain aplikasi, struktur program, prosedur standar manual, kebutuhan sumber daya informatika, hak akses, dan analisis risiko.

Melihat penjelasan diatas, dapat disimpulkan seberapa pentingnya perencanaan dan perancangan sistem dalam pengembangan sistem aplikasi di instansi pemerintah.


Cetak   E-mail