Perkenalan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)

COVER SPBE APRIL 2023

Hai, #DonganPengayoman!!

Pemanfaatan teknologi memiliki banyak sekali manfaat bagi organisasi mulai dari meningkatkan efisiensi proses bisnis organisasi sampai dengan membantu organisasi dalam melakukan pengolahan data sebagai bahan pimpinan menentukan keputusan. Pesatnya perkembangan teknologi yang terjadi di era disrupsi saat ini memiliki dampak yang sangat besar di dalam proses bisnis organisasi, khususnya instansi pemerintah. Berkat kemajuan digitalisasi tersebut, instansi pemerintah dipaksa untuk menyesuaikan diri dan mengubah proses bisnis yang konvensional menjadi digital demi menjadi pemerintahan yang E-Government. E-Government adalah pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses pemerintahan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat yang merupakan ujung tombak dari pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah.

Istilah E-Government tersebut dapat disamakan dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Sebagaimana tertulis di dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik bahwa Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau yang biasa disingkat dengan SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. Dalam pelaksanaannya, instansi pemerintah, khususnya Kantor Wilayah, membutuhkan tata kelola teknologi informasi yang baik melalui 14 indikator yang tertuang di dalam Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Adapun pedoman dari pelaksanaan SPBE pada Kantor Wilayah dan Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dapat dilihat pada: https://drive.google.com/file/d/1Wleb1g0W5qrkWbimBnVQFgW9_xdxMYlt/view?usp=share_link


Cetak   E-mail