Kawal Indeks Reformasi Hukum Sumut berjalan maksimal, Kanwil kemenkumham sumut Lakukan Pendampingan Ke Kota Tanjung Balai

irh tanjung balai24 1

Tanjungbalai - Tim Indeks Reformasi Hukum (IRH) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melaksanakan kegiatan pendampingan penilaian IRH dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan profesionalisme aparatur negara di Pemerintah Kota Tanjungbalai, (Kamis 25/04/2024).

Kegiatan dimaksud dilaksanakan oleh Tim IRH yang dikoordinir oleh Flora Nainggolan (Kepala Bidang HAM) sebagaimana amanat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Pasca lahirnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 hasil penilaian secara nasional pada tahun 2023 untuk Provinsi Sumatera Utara dimana yang mengikuti penilaian hanya sejumlah 15 (lima belas) daerah sedangkan daerah yang tidak mengikuti adalah sebanyak 19 (sembilan belas) daerah. Hal ini menjadi perhatian tim penilai pusat karena rendahnya partisipasi daerah yang ada di provinsi Sumatera Utara yang mengikuti penilaian IRH, sedangkan untuk nilai materi/subtansi yang telah diupload oleh daerah yang mengikuti kegiatan IRH bernilai rata-rata cukup.

Berdasarkan pemikiran dan permasalahan yang telah dikemukakan diatas, maka Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menganggap penting untuk melaksanakan kegiatan pendampingan dan sosialisasi IRH di Pemerintah Kota Tanjungbalai sehingga diharapkan tercapainya penilaian IRH yang lebih baik dari tahun sebelumnya.

irh tanjung balai24 2

irh tanjung balai24 3

irh tanjung balai24 4

 


Cetak   E-mail