Kakanwil Kemenkumham Sumut Terima Audiensi dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)

audiensi lmkn24 1

Medan – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Agung Krisna didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem, menerima audiensi dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang diwakili oleh Komisioner LMKN Johnny Maukar, bertempat di Ruang Kerja Kakanwil. (26/04/24)

Tujuan dari audiensi ini ialah sesuai dengan tugas LMKN sebagai lembaga bantu pemerintah non APBN yang mempunyai wewenang untuk mengumpulkan dan mendistribusikan royalti atas lagu dan/atau music yang digunakan untuk tujuan komersial. Perwakilan LMKN menyampaikan terkait dengan pengumpulan royalti lagu dan/atau music wilayah Provinsi Sumatera Utara, khususnya di kota Medan, menurut data yang ada di LMKN hampir tidak ada lagi pembayaran royalti oleh Pengguna Komersial sejak pandemi covid-19 sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC), PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, dan Permenkumham No. 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Oleh karena hal tersebut LMKN berencana untuk menyelenggarakan kegiatan temu dialog dengan para pengusaha Pengguna Komersial (users), antara lain untuk kategori hotel, restoran, karaoke, promotor pertunjukan music, mall dan pertokoan. Untuk mendukung lancarnya kegiatan ini nantinya, LMKN meminta dukungan dan kolaborasi dari Kanwil Kemenkumham Sumut.

audiensi lmkn24 2

audiensi lmkn24 3


Cetak   E-mail