ACARA PELANTIKAN JABATAN NOTARIS DAN NOTARIS PENGGANTI DI WILAYAH PROVINSI SUMATERA UTARA

Acara Pelantikan Jabatan Notaris dan Notaris Pengganti di wilayah Provinsi Sumatera Utara bertempat di Aula Serbaguna Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Jalan Putri Hijau No. 4 Medan, Jumat (13/4). Acara Pelantikan ini dihadiri oleh para Kepala Divisi dan Pejabat Struktural di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, para Rohaniawan, Saksi, dan para Undangan.
Notaris dan Notaris Pengganti wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dilantik oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.
Dalam kata sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menyampaikan pesan Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta autentik sejauh pembuatan akta autentik tersebut tidak dikhususkan bagi Pejabat Umum lainnya. Pembuatan akta autentik, ada yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka menciptakan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum. Akta autentik pada hakekatnya memuat kebenaran formal sesuai dengan apa yang diberitahukan oleh para pihak kepada Notaris. Namun, Notaris mempunyai kewajiban untuk memasukkan bahwa apa yang termuat dalam akta Notaris sungguh-sungguh telah dimengerti dan sesuai dengan kehendak para pihak, yaitu dengan cara membacakannya di hadapan para penghadap sehingga menjadi jelas, isi akta Notaris. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi klaim di kemudian hari. Notaris dihimbau agar berhati-hati dan lebih teliti dalam menjalankan profesinya terkait dengan adanya pengaduan dari masyarakat dan surat panggilan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pelantikan merupakan syarat mutlak sebelum Notaris maupun Notaris Pengganti menjalankan jabatannya, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004. Dengan adanya pelantikan tersebut maka memberikan kepastian hukum terhadap akta yang akan dibuat oleh Notaris tersebut. Bagi Notaris Pengganti, pada prinsipnya, peran Notaris Pengganti sama dengan peran Pejabat Notaris yang digantikan, sehingga dalam pembuatan akta autentik, Notaris Pengganti dituntut mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya kepada Notaris yang baru dilantik, dihimbau agar dalam jangka waktu 30 Hari sejak pengambilan sumpah wajib menjalankan jabatannya dengan nyata. Dengan telah dilaksanakannya pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini menjadi titik tolak bagi Notaris yang baru dilantik untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Humas)


Cetak   E-mail