Sejarah Singkat
Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.
Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan beberapa upaya menyelaraskan aspek legal dengan menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAMNomor M.HH-04.IN.04.02 Tahun 2011 Tata cara Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Visi, Misi, dan Struktur PPID
Visi: Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum
Misi: Melindungi Hak Asasi Manusia
Motto: Kami Siap Melayani dengan Ikhlas
Adapun Struktur PPID berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Ham Nomor M.HH-01.IN.01.03 Tahun 2010 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Hukum dan HAM RI adalah sebagai berikut:
Tugas dan Fungsi PPID
PPID bertugas dan bertanggung jawab dalam :
- Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi;
- Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
- Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana
- Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
- Pengajuan konsekuensi
- Pengklasifikasian informasi dan/atau pegubahannya;
- Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualinnya sebagai informasi publik yang dapat diakses; dan
- Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun Fungsi PPID antara lain:
Pembinaan dan Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dilingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Dasar Hukum PPID
No | Dasar Hukum | Tentang |
01 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 | Keterbukaan Informasi Publik |
02 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 | Pelayanan Publik |
03 | Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 | Kearsipan |
04 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 | Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
05 | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-04.IN.04.02 Tahun 2011 | Tata Cara Pengelolaan dan Pelayanan lnformasi Publik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia |
06 | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 41 Tahun 2021 | Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia |
07 | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2018 | Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia |
08 | Draft Peraturan Menteri Tentang Klasifikasi Informasi | Draft Peraturan Menteri Tentang Klasifikasi Informasi |