Kantor Wilayah (disingkat: KANWIL) merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nomenklatur Kantor Wilayah beberapa kali mengalami pergantian nama yakni: "Departemen Kehakiman" (1945-1999), "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" (1999-2001), "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" (2001-2004), "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2004-2009), dan "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2009-sekarang).
Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang seorang Kepala Kantor Wilayah (eselon II.a), dan dibantu oleh 4 orang Kepala Divisi (eselon II.b) yakni :
- Divisi Administrasi (melaksanakan tugas di bidang pembinaan dan dukungan manajamen administrasi,)
- Divisi Pemasyarakatan (melaksanakan tugas di bidang pemasyarakatan (lapas, rutan, bapas))
- Divisi Keimigrasian (melaksanakan tugas di bidang keimigrasian (kanim)
- Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (melaksanakan tugas di bidang Hukum, HAM dan Pelayanan Hukum)
Serta sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk Kantor Imigrasi (Kanim), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lapas Terbuka • Lapas Narkotika, Rumah Tahanan Negara (Rutan), Cabang Rutan (Cabrut), Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Balai Harta Peninggalan (BHP), serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).
Wilayah Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara adalah Provinsi Sumatera Utara yang mencakup diantaranya meliputi 25 kabupaten, 8 kota, 325 kecamatan, dan 5.456 kelurahan/desa, antara lain:
- Kabupaten Asahan
- Kabupaten Batu Bara
- Kabupaten Dairi
- Kabupaten Deli Serdang
- Kabupaten Humbang Hasundutan
- Kabupaten Karo
- Kabupaten Labuhanbatu
- Kabupaten Labuhanbatu Selatan
- Kabupaten Labuhanbatu Utara
- Kabupaten Langkat
- Kabupaten Mandailing Natal
- Kabupaten Nias
- Kabupaten Nias Barat
- Kabupaten Nias Selatan
- Kabupaten Nias Utara
- Kabupaten Padang Lawas
- Kabupaten Padang Lawas Utara
- Kabupaten Pakpak Bharat
- Kabupaten Samosir
- Kabupaten Serdang Bedagai
- Kabupaten Simalungun
- Kabupaten Tapanuli Selatan
- Kabupaten Tapanuli Tengah
- Kabupaten Tapanuli Utara
- Kabupaten Toba
- Kota Binjai
- Kota Gunungsitoli
- Kota Medan
- Kota Padangsidimpuan
- Kota Sibolga
- Kota Tanjungbalai
- Kota Tebing Tinggi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara membawahi 50 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang terdiri dari 42 UPT Pemasyarakatan, 7 UPT Keimigrasian, serta 1 BHP yang tersebar di wilayah kerja Provinsi Sumatera Utara, yakni :
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan
- Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Kelas IIA Medan
- Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Medan
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematang Siantar
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sibolga
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Rantau Prapat
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku
- Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Langkat
- Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pancur Batu
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung Balai Asahan
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tebing Tinggi
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padangsidimpuan
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Siborong-borong
- Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas III Langkat
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Labuhan Bilik
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangururan
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Barus
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kota Pinang
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotanopan
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunung Tua
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam
- Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan
- Rumah Tahanan Negara Kelas I Labuhan Deli
- Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Medan
- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung
- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Balige
- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kabanjahe
- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pangkalan Brandan
- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sidikalang
- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Pura
- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Humbang Hasundutan
- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sipirok
- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sibuhuan
- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Natal
- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga
- Rumah Detensi Imigrasi Medan
- Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan
- Balai Pemasyarakatan Kelas II Sibolga
- Balai Harta Peninggalan Medan
- Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Kelas I Medan
Kementerian Hukum dan HAM menjunjung Core Values ASN BerAKHLAK
Berorientasi Pelayanan
- Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
- Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan.
- Melakukan perbaikan tiada henti.
Akuntabel
- Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, serta disiplin dan berintegritas tinggi.
- Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien.
- Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.
Kompeten
- Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah.
- Membantu orang lain belajar.
- Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.
Harmonis
- Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya.
- Suka menolong orang lain.
- Membangun lingkungan kerja yang kondusif.
Loyal
- Memegang teguh ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Setia kepada NKRI serta pemerintahan yang sah.
- Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan, instansi dan negara, serta menjaga rahasia jabatan dan negara.
Adaptif
- Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan.
- Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas.
- Bertindak proaktif.
Kolaboratif
- Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi.
- Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah.
- Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama.
Kementerian Hukum dan HAM menjunjung tinggi tata nilai kami "P-A-S-T-I"
1. Profesional : Aparatur Kementerian Hukum dan HAM adalah aparat yang bekerja keras untuk mencapai tujuan organisasi melalui penguasaan bidang tugasnya, menjunjung tinggi etika dan integirtas profesi;
2. Akuntabel : Setiap kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku;
3. Sinergi : Komitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik, bermanfaat, dan berkualitas;
4. Transparan : Kementerian Hukum dan HAM menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai;
5. Inovatif : Kementerian Hukum dan HAM mendukung kreatifitas dan mengembangkan inisiatif untuk selalu melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya.
Disamping Tata Nilai BerAKHLAK dan PASTI, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara juga memiliki Tata Nilai HORAS, yaitu :
- Hospitality
- Optimis
- Responsif
- Spirit
VISI
"Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang Andal, Profesional, Innovatif dan Berintegritas dalam pelayanan kepada Presiden dan Wakil Presiden untuk Mewujudkan Visi dan Misi Presiden “ Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong"
MISI
- Membentuk Peraturan Perundang-Undangan yang Berkualitas dan Melindungi Kepentingan Nasional;
- Menyelenggarakan Pelayanan Publik di Bidang Hukum yang Berkualitas;
- Mendukung Penegakan Hukum di Bidang Kekayaan Intelektual, Keimigrasian,
- Administrasi Hukum Umum dan Pemasyarakatan yang Bebas Dari Korupsi,
- Bermartabat dan Terpercaya;
- Melaksanakan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia yang Berkelanjutan;
- Melaksanakan Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat;
- Ikut Serta Menjaga Stabilitas Keamanan Melalui Peran Keimigrasian dan Pemasyarakatan;
- Melaksanakan Tata Laksana Pemerintahan yang Baik Melalui Reformasi Birokrasi dan Kelembagaan.