Sekilas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan pelaksana tugas pokok Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang berkedudukan di Ibukota Provinsi, salah satunya adalah Provinsi Sumatera Utara yang bertempat di Jalan Putri Hijau No.4, Kesawan, Kec. Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112. Awal Kantor Wilayah dibentuk pada tahun 1982 diberi nama Kantor Wilayah Departemen Kehakiman. Keberadaannya diatur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01.03.PR07.10 Tahun 1982 yang kemudian diperbarui dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M-03.PR-07.10 Tahun 1992.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah disebutkan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dipimpin oleh seorang kepala Kantor Wilayah yang mengkoordinasikan pelaksanaan tugas para Kepala Divisi. Kanwil Kemenkumham terdiri dari 4 (empat) Divisi yang terdiri dari :

1. Divisi Administrasi

bertugas membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melaksanakan pembinaan teknis di wilayah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.

2. Divisi Pemasyarakatan

bertugas membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah di bidang Pemasyarakatan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

3. Divisi Keimigrasian

bertugas membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah di bidang Keimigrasian berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi.

4. Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia

bertugas membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah di bidang Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara membawahi 50 (lima puluh) Unit Pelaksana Teknis yang terdiri dari 25 (dua puluh lima) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS), 14 (empat belas) Rumah Tahanan (RUTAN), 2 (dua) Balai Pemasyarakatan (BAPAS), 1 (satu) Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN), 1 (satu) Rumah Detensi Imigrasi, 6 (enam) Kantor Imigrasi dan 1 (satu) Balai Harta Peninggalan.

Cetak