Persyaratan
- WBP mendaftar ke Petugas Pemasyarakatan;
- Memiliki minat/ bakat;
- Berkelakuan baik; dan
- Telah menjalani 1/3 dari masa pidana.
Prosedur
- WBP mendaftar;
- Pejabat yang melaksanakan fungsi kegiatan kerja menyeleksi sesuai dengan kapasitas penerimaan;
- Pengumuman dan pengarahan kepada WBP terpilih;
- Penandatanganan kontrak kesepakatan;
- Pelatihan kerja.