Layanan Rujukan Perawatan Lanjutan Di Luar Lapas/Rutan

Persyaratan

    1. Surat permohonan dari yang bersangkutan dengan dilengkapi Surat pernyataan mampu membiayai dan tidak akan melarikan diri;
    2. Surat Rekomendasi Dokter di Lapas/Rutan;
    3. Rekam medis yang bersangkutan dari Lapas/Rutan;
    4. Surat pengantar dari Kepala Lapas/Rutan;
    5. Surat pengantar dari Kantor Wilayah.

Prosedur

    1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui Kepala Lapas/Rutan dan Kepala Kantor Wilayah setempat;
    2. Dirjen Pemasyarakatan menyampaikan kepada Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan;
    3. Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan meneruskan ke Subdit Pengawasan Kesehatan;
    4. Subdit Pengawasan Kesehatan menugaskan Kasi Pelayanan Kesehatan untuk melakukan telaahan;
    5. Hasil telaahan dibuat surat rekomendasi ditanda tangani oleh Dirjen Pemasyarakatan;
    6. Surat rekomendasi dikirimkan ke Kantor Wilayah;
    7. Kantor wilayah meneruskan kepada pemohon melalui Kepala Lapas/Rutan.

Jangka Waktu Penyelesaian

2 (dua) hari kerja apabila seluruh persyaratan telah dilengkapi

Jaminan Pelayanan

    1. Etika pegawai pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf b, sebagai berikut:
      • Mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi/golongan, meliputi :
        • Memberikan layanan yang responsif dengan menggunakan standar yang terbaik;
        • Tidak mencari keuntungan pribadi dengan menorbankan kepentingan masyarakat;
        • Memberikan pelayanan secara tepat waktu dan taat aturan; dan
        • Memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat secara benar.
      • Terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan dan pengawasan masyarakat, meliputi :
        • Terbuka untuk menerima setiap saran, kritik dan masukan tanpamempunyai prasangka negatif;
        • Membangun jejaring kerjasama dengan segenap unsur masyarakat untuk kepentingan pelaksanaan tugas; dan
        • Menghargai setiap bentuk partisipasi masyarakat.
      • Tegas, adil dan sopan dalam berinteraksi dengan masyarakat, meliputi :
        • Mengambil tindakan secara cepat dan tepat untuk kepentingan masyarakat;
        • Memberi pelayanan dengan senyum dan ramah serta menghindari kesombongan;
        • Memberi perlakuan yang tidak diskriminatif; dan
        • Menolak segala hadiah dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas.

Jaminan Keamanan

    1. Rujukan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan indikasi dan etika medis;
    2. Pengamanan dalam pelaksanaan rujukan berdasarkan protap yang ada di Lapas/Rutan.
Cetak