Bantuan Hukum

Panduan Bantuan Hukum

Pemberian Bantuan Hukum kepada warga negara merupakan wujud nyata dari implementasi negara kita sebagai negara hukum, Negara yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses seluas-luasnya terhadap keadilan, dan kesamaan di hadapan hukum.

Mekanisme Pemberian Bantuan Hukum

Pemberian Bantuan Hukum dilakukan dengan bekerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi. Anda dapat melihat OBH terdekat dari wilayah anda melalui tautan berikut:

Cek OBH di sekitar anda!

Syarat

  1. Mengajukan permohonan secara lisan atau tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum;
  2. menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan
  3. melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon Bantuan Hukum.

Selengkapnya silahkan kunjungi website BPHN 

Narahubung Konsultasi Online

Untuk melakukan konsultasi online, silahkan hubungi narahubung kami melalui link di bawah ini: 

 

Cetak