Medan – Dalam rangka mewujudkan Sumatera Utara 100% terintegrasi ke Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (KUSUMA) melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Percepatan Pengintegrasian JDIHN secara virtual melalui aplikasi Zoom. (Senin,19/07/2021)
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Imam Suyudi yang menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan karena belum terintegrasinya secara keseluruhan Kabupaten/Kota di Sumatera Utara ke pusat JDIHN. Kakanwil berharap kedepannya semua Kabupaten/Kota maupun Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota di Sumatera Utara dapat terintegrasi dengan baik sehingga membawa manfaat kepada seluruh kalangan masyarakat yang membutuhkan informasi hukum yang diharapkan.
“Semoga dengan adanya kegiatan ini Sumatera Utara bisa terintegrasi JDIHN secara penuh 100%”, tutup Kakanwil.
Dengan mengundang Narasumber Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional, Yasmon, yang menyampaikan bahwa penataan regulasi termasuk prioritas pemerintah yang salah satunya ialah pembuatan database peraturan perundang-undangan yang terintegrasi. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab dengan Kabupaten/Kota yang belum terintegrasi.
Turut hadir mengikuti kegiatan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto, Kepala Bidang Hukum Jonson Siagian, anggota JDIHN, 10 (sepuluh) Kabupaten/Kota yaitu Pemkab Batu Bara, Pemkab Humbang Hasundutan, Pemkab Labuhan Batu, Pemkab Padang Lawas, Pemkab Serdang Bedagai, Pemkab Tapanuli Tengah, Pemkab Toba, Pemkab Pematang Siantar, Pemko Sibolga, Pemko Tanjung Balai.