Labuhanbatu Selatan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, dalam hal ini diwakili oleh Yuli Rosdiana, Perancang Ahli Madya, dan Kristina Agustiani Sianturi, Perancang Ahli Pertama, menjadi Narasumber dalam Kegiatan Sosialisasi Penyusunan Produk Hukum Daerah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (27/09/2023).
Untuk mewujudkan produk hukum daerah yang baik dan benar perlu dilakukan penyusunan produk hukum yang sistematik dan terkoordinasi yang disesuaikan dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan. Pembentukan peraturan daerah meliputi tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan. Perencanaan pembentukan peraturan daerah diawali dengan penyusunan program pembentukan peraturan daerah (propemperda). Propemperda memuat progam pembentukan daerah dengan judul ranperda, materi yang diatur dan keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang lain. Salah satu yang harus diperhatikan dalam pembentukan perda adalah proses perencanaan karena dalam proses ini dibutuhkan kajian yang mendalam apakah pemecahan permasalahan di daerah harus diatur dalam perda atau cukup dengan produk hukum daerah lainnya.
Disamping itu, disampaikan juga terkait peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham dalam proses pengharmonisasian rancangan peraturan daerah baik pengharmonisasian substansi maupun teknik penyusunan.