Medan – Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia melalui beberapa tahapan, hal ini merupakan upaya mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas. (Jum’at, 13/10/2023) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara terima kunjungan perwakilan Sekretariat Daerah (Setda) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tebing Tinggi.
Bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut, Kepala Bidang Hukum Bintang Napitupulu menerima Siti Masita Saragih beserta rombongan. Pada kunjungan kali ini mengagendakan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Tahapan pengharmonisasian merupakan salah satu proses yang harus dilalui dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Disinilah peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melaksanakan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah”, ucap Bintang.
Proses ini dimaksudkan agar tidak ada peraturan perundang-undangan di tingkat daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lain baik secara vertikal maupun secara horizontal, sehingga peraturan daerah yang dihasilkan berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat, tambahnya.
Turut hadir perwakilan Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Kanwil Kemenkumham Sumut dan Perwakilan Setda Kota Tebing Tinggi.