Medan - Salah satu target kinerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara tahun 2023 adalah pengumpulan data alamat dan kepengurusan partai politik di tingkat provinsi. Pengesahan terhadap permohonan pendirian badan hukum partai politik merupakan salah satu kewenangan dari Kementerian Hukum dan HAM, dalam proses pengesahan pendirian maupun perubahan terkait partai politik maka diperlukan verifikasi/pengecekan terhadap dokumen yang disampaikan, tidak hanya mengenai kelengkapan tetapi juga kebenaran terhadap dokumen yang disampaikan. Untuk itu diperlukan data informasi yang termuat dalam suatu database mengenai Kepengurusan Parpol di daerah dimana informasi tersebut dikumpulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sebagai perpanjangan tangan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Pengumpulan data alamat dan kepengurusan partai politik di tingkat provinsi merupakan upaya untuk meningkatkan peran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM dalam pengesahan pendirian maupun perubahan Parpol.
Kegiatan pengumpulan data alamat dan kepengurusan partai politik di tingkat provinsi untuk tahap pertama dilaksanakan oleh Tim dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut dengan mengunjungi 8 Parpol tingkat Provinsi yang ada di kota Medan yaitu : Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional, Hanura, Garuda, Demokrat, Partai Kebangkitan Nusantara, Gerindra dan Perindo. Diketahui terdapat 76 Parpol berbadan hukum yang ada di Indonesia yang akan dilakukan pendataan alamat dan kepengurusan Parpol di tingkat provinsi pada tahun 2023. (03/05)
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan dapat diperoleh data alamat dan kepengurusan Parpol tingkat provinsi yang akurat, terkini, terpadu, serta mudah diakses serta bertujuan untuk memeriksa kebenaran dokumen yang disampaikan oleh pemohonan pengesahan pendirian maupun perubahan partai politik.