Sibuhuan - Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 bahwa Penyelenggaraan Bantuan Hukum memiliki tujuan untuk menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan. Selain itu, Penyelenggaraan Bantuan Hukum juga ditujukan untuk mewujudkan hak konstitusional warga negara sebagaimana prinsip "Persamaan Kedudukan di Dalam Hukum". Tentunya, untuk menjamin hal tersebut terlaksana dengan baik, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melalui Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pemberi Bantuan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum Pobankumadin Padang Lawas. Senin, (20/08/2022).
Pemantauan dan evaluasi tersebut dilakukan melalui wawancara langsung dengan Penerima Bantuan Hukum yang dalam hal ini adalah Warga Binaan Pemasyarakatan yang didampingi oleh kedua Organisasi Bantuan Hukum tersebut. Bertempat di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sibuhuan, kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Subbidang Penyuluh Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Berkat Elhan Harefa, tersebut terlaksana dengan baik.
Lebih lanjut, hasil dari kegiatan monitoring dan evaluasi layanan bantuan hukum ini akan menjadi laporan Panwasda kepada Panitia Pengawas Pelaksanaan Bantuan Hukum Pusat (Panwaspus) yang dalam hal ini adalah Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).