Medan, 17 Agustus 2014 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melaksanakan Upacara Pemberian Remisi Umum kepada Narapidana dan Anak pidana pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-69 Tahun 2014 bertempat di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan.
Upacara pemberian Remisi Umum ini dipimpin langsung oleh Gubernur Sumatera Utara yang dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Jajaran Pemasyarakatan Provinsi Sumatera Utara, dan jajaran unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Penegak Hukum di Provinsi Sumatera Utara.
Pemberian Remisi Umum pada Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-69 berjumlah 6.892 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Narapidana dan Anak Pidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, dan Cabang Rumah Tahanan Negara di Provinsi Sumatera Utara, Warga Binaan Pemasyarakatan berjumlah 300 diantaranya mendapat Remisi Umum Bebas.
Dalam pidato sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang dibacakan oleh Gubernur Sumatera Utara dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-69 dalam konteks remisi umum menyampaikan sebagai nikmat dan anugerah Tuhan Yang Maha Esa, kemerdekaan memang perlu disyukuri. Rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik bagi segenap lapisan masyarakat khususnya para Warga Binaan Pemasyarakatan, sebab pada hari yang sama, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat yang ditentukan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. (Humas)