MEDAN - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menyelenggarakan Sosialisasi Perubahan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Izin Tinggal Keimigrasian Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 9/PMK.02/2022.
"Ini penting menjadi pemahaman kita bersama. Terkait regulasi terbaru PMK 9/PMK.02/2022 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP kebutuhan mendesak atas pelayanan keimigrasian yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM," ucap Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Ignatius Purwanto yang bertindak secara langsung selaku pemateri utama dalam acara ini.
Pemateri selanjutnya, Analis Keimigrasian pada Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut, Fauzi Abdullah melanjutkan bahwa adapun ruang lingkup pembahasan adalah terkait Izin Tinggal Kunjungan, Visa on Arrival dan Alih Status ITK (Izin Tinggal Kunjungan) ke ITAS (Izin Tinggal Terbatas).
"Poin penting yang perlu digarisbawahi terkait pembaruan informasi Izin Tinggal Kunjungan. Diantaranya Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (Indeks B211A, B211B, B211C) yang diterbitkan sebelum 16 April 2022, hanya dapat diberikan perpanjangan satu kali saja. Adapun tarif PNBP berdasarkan regulasi terbaru senilai Rp.2.000.000,-", pungkas Fauzi Abdullah saat menyampaikan materi dalam kegiatan Sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Hotel Saka, Medan (23/05/2022).
Acara ini dibuka secara langsung oleh Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Elvi Sahlan. Kepala Subbidang Perizinan Keimigrasian Henry Simatupang yang menyampaikan laporan ketua panitia.
Sementara itu, bertindak secara langsung sebagai moderator Kepala Subbidang Informasi Keimigrasian Cut Ana Darmawan. Turut serta dalam acara ini, Kepala Kantor Imigrasi beserta pejabat struktural seSumatera Utara dan Kepala Rumah Detensi Imigrasi Medan.
Hadir dalam acara ini perwakilan dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, Disdukcapil Provinsi Sumatera Utara, Dinas Pariwisata Kota Medan, Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Utara dan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Sumatera Utara.*