MEDAN – Kanwil Kemenkumham Sumut mengunjungi Koordinator Pengawas (Koorwas) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Sumatera Utara. Tim yang terdiri dari Kasubbid Pelayanan AHU Flora Nainggolan dan staff Pelaksana Bram Gun Lbn Gaol, Sri Pahlawani dan Havifah bertemu dengan Kasi Koorwas PPNS, Kompol Amri untuk mendiskusikan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi PPNS, pembinaan, permasalahan yang dihadapi, upaya dan langkah-langkah strategis yang dilaksanakan serta pemetaan permasalahan yang dialami PPNS di Sumatera Utara, Rabu 11 November 2020.
Diketahui terdapat perbedaan jumlah PPNS yang ada pada database Koorwas PPNS Polda Sumut dengan yang ada pada Kanwil Kemenkumham Sumut, hal ini disebabkan pada database PPNS yang ada pada Koorwas PPNS juga meliputi PPNS yang pindah dari Provinsi yang lain dan tidak dilakukan pelantikan di Kanwil Kemenkumham Sumut, sedangkan data PPNS yang ada pada Kanwil Kemenkumham Sumut hanya terbatas pada jumlah PPNS yang telah dilantik saja. Selain itu juga dalam pertemuan ini, turut membahas beberapa permasalahan yang pernah ditangani oleh Koorwas PPNS.
Saat ini telah ada aplikasi terkait PPNS yang bisa diakses pada laman Ditjen AHU. Dalam aplikasi tersebut terdapat beberapa layanan seperti pengangkatan PPNS, pemberhentian PPNS, pelantikan PPNS, mutasi PPNS penerbitan KTP PPNS, dan perpanjangan KTP PPNS yang dapat memudahkan PPNS dalam administrasi terkait PPNS.
Hal ini juga sebagai upaya untuk meningkatkan tertib administrasi dalam proses pengangkatan, pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji, mutasi, pemberhentian, pengangkatan kembali, dan pemberian kartu tanda pengenal bagi Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Atau Janji, Mutasi, Pemberhentian, Dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.