Pakpak Barat - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem dan Kasubid Pelayanan KI Desy Anggerainy menjadi Narasumber dalam kegiatan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual di Kabupaten Humbang Hasundutan yg diselengarakan oleh Dinas Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Pakpak Barat (05/10/2022)
Bertempat di Aula Bapelitbangda Kabupaten Pakpak Barat kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Bapelitbangda Harryson F. Sirumapea. Selanjutnya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM menjalankan salah satu Tugas dan Fungsi nya yaitu memberikan Perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual yang ada di indonesia.
Karenanya perlindungan kekayaan intelektual merupakan suatu bagian penting dalam pembangunan nasional ke depan dan berkontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian nasional. Selanjutnya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem memberikan pemaparan mengenai Pemanfaatan Kekayaan Intelektual bagi para pelaku usaha itu sendiri seperti Definisi Merek, Cipta, Desain Industri dan Paten kepada para peserta dari dinas terkait dan para pelaku usaha UMKM di Kabupaten Pakpak Barat.
Narasumber kedua Kasubid Pelayanan KI Desy Anggerainy menyampaikan Prosedur dan Pendaftaran Kekayaan Intelektual, maka untuk itu diberikanlah pemahaman tentang hal tersebut dan proses bagaimana pendaftaran Merek dan Cipta dapat dilakukan secara online, jadi para pemohon dapat melakukannya dimana saja dan kapanpun tanpa harus datang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Bapelitbangda Kabupaten Pakpak Barat yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat di Kabupaten Pakpak Barat tentang pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, selanjutnya Kasubid Pelayanan Kekayaan Intelektual melakukan Pendampingan Pengajuan Permohonan Kekayaan Intelektual dengan sampel 1 (satu) contoh permohonan yang berkas administrasi sudah lengkap secara langsung.
Dalam kegiatan ini Dinas Bapelitbangda memfasilitasi permohonan Pendaftarkan Merek jasa/dagang untuk 10 Pelaku Usaha yang berada dibawah Binaan Dinas tersebut.
Kegiatan ini dapat dilaksanakan dengan sukses, dengan respon peserta yang cukup aktif.