Medan - Bahas naskah analisis kebijakan perlindungan data pribadi keimigrasian, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara hadiri kegiatan Diskusi Publik Pembahasan Naskah Analisis Kebijakan. Rabu, (16/11/2022).
Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Masyarakat, Kementerian Hukum dan HAM selaku instansi pemerintah yang berwenang dalam memberikan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat tentunya menyimpan banyak sekali data-data penting masyarakat yang jika terbongkar akan sangat membahayakan masyarakat Indonesia. Oleh karenanya, keamanan data menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kementerian Hukum dan HAM, terlebih khusus di bidang keimigrasian.
Dalam kegiatan hal ini, seluruh Unit Pelaksana Teknis dan Divisi Keimigrasian Indonesia hadir dalam satu forum untuk membahas perlindungan data pribadi yang aman dalam pemberian layanan keimigrasian kepada masyarakat. Diharapkan melalui kegiatan ini, perlindungan data pribadi keimigrasian pada layanan keimigrasian dapat lebih bertanggungjawab demi meminimalisir kebocoran data pribadi masyarakat khususnya dalam layanan keimigrasian.
Turut hadir pada kegiatan kali ini Kepala Subbidang Informasi Keimigrasian, Cut Ana Darmawan, dan Staf Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.