Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Tingkatkan Pemahaman Tentang Pentingnya Kekayaan Intelektual, Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi Buka Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal

diseminasi ki1

Berastagi – Untuk meningkatan pemahaman dan mengembangan pengetahuan tentang pentingnya Kekayaan Intelektual tidak hanya untuk menjaga dan melestarikan tetapi juga untuk perkembangan perekonomian Nasional, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Imam Suyudi membuka Kegiatan Promosi Dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal, yang bertempat di Mikie Holiday Resort & Hotel, Berastagi. (24/04)

Dengan mengambil tema “Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal Dalam Sektor Pariwisata di Sumatera Utara”, dalam sambutannya Kakanwil Sumut Imam Suyudi menyampaikan Kekayaan Intelektual (KI) telah menjadi bagian penting dalam perkembangan perekonomian Nasional dan keberadaannya menjadi semakin menarik untuk dikaji karena perannya yang semakin menentukan terhadap laju percepatan pembangunan perekonomian nasional. Pada perkembangannya, Kekayaan Intelektual tidak saja mencakup kekayaan intelektual yang bersifat personal dan konvensional, tetapi juga yang bersifat komunal. Kekayaan Intelektual Komunal merupakan Kekayaan Intelektual yang dimiliki sepenuhnya oleh suatu kelompok masyarakat yang hidup di suatu tempat secara tetap, yang umumnya muncul melalui warisan budaya tradisinal yang berkembang di masyarakat tertentu, dan tidak jarang menjadi bagian identitas dari masyarakat tersebut.

Imam juga menjelaskan Kekayaan Intelektual Komunal sendiri dibagi menjadi 4 jenis yaitu, Yang pertama adalah Pengetahuan Tradisional, Kedua adalah Ekspresi Budaya Tradisional, Ketiga adalah Sumber Daya Genetik, Yang terakhir adalah Potensi Indikasi Geografis. Berbagai hasil kekayaan intelektual komunal ini sangat penting untuk dilindungi karena bukan saja hanya karena untuk menjaga dan melestarikan kekayaan intelektual tersebut, tetapi juga sangat penting untuk mengembangkan ekonomi komunitas atau masyarakat kekayaan intelektual tersebut.

“Dengan kegiatan ini, semakin hari semakin bertambah pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal sehingga menjadi identitas dan suatu kebanggaan bagi masyarakat ataupun daerah kita, dan yang lebih penting lagi bahwa KI tersebut tidak diambil oleh pihak-pihak lain yang tidak bertanggungjawab”, harap Imam menutup sambutannya.

Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari mulai dari 24-26 April 2022 dengan mengundang narasumber dari Penyuluh Hukum Ahli Madya Pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Akademisi dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provsu dan Badan Penelitan dan Pengembangan Provinsi Sumatera Utara.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto, Kepala Divisi Administrasi Rudi Hartono, Kepala Divisi Keimigrasian Ignatius Purwanto, Kepala Divisi Pemasyarakatan Erwedi Supriyatno. Dengan peserta dari Unsur Dinas Pemerintah Provinsi/Kota terkait, Unsur Akademisi, Pakar Budaya, dan Masyarakat Peduli Indikasi Geografis.

diseminasi ki2

diseminasi ki3

diseminasi ki4

diseminasi ki5

diseminasi ki6

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI