Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, melaksanakan Kembali kegiatan Dialog Interaktif, di Radio Smart FM Medan dalam program "Smart FM Radiotalk" yang di laksanakan pada Rabu Pagi (22/06), dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Hak Kekayaan Intelektual dan Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.
Dalam Program Smart FM Radiotalk, yang dipandu oleh host Smart FM Medan (Dini Zaki), kali ini terkait dengan Tema "Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual". Turut hadir narasumber dalam dialog interaktif tersebut, Ketua Sentra KI UMA (Dr. M. Citra Ramadhan) dan Penggiat Ekonomi Kreatif (Husna Ismahyani).
Pada kegiatan tersebut dijelaskan Apa itu Kekayaan Intelektual, Apa saja yang termasuk kedalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Apa yang termasuk kedalam Tipe Pelanggaran Kekayaan Intelektual. Ketua Sentra KI UMA, Dr. M. Citra menjelaskan, Hak Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Kepemilikan HKI Terbagi menjadi 2 bidang yaitu pertama Kepemilikan Perorangan yang meliputi Paten, Merek, Cipta, Desain Industri, Desian Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), Rahasia Dagang dan Perlindungan Varietas Tanaman. Kedua yaitu kepemilikan Komunal yang meliputi Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik dan Indikasi Geografis (IG).
Pentingnya pendaftaran KI untuk melindungi suatu karya , serta mendorong industri-industri lokal untuk berinovasi. Seseorang baru dapat memperoleh perlindungan hukum bidang kekayaan intelekual apabila telah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. "Untuk itulah masyarakat harus diberi pemahaman mengenai penegakan hukum kekayaan intelektual serta keuntungan dari pembelian barang/jasa yang legal”, Jelasnya.
Pendaftaran KI tersebut sangatlah mudah dan dapat dilakukan secara daring melalui website http:/www.dgip.go.id, ikuti langkah-langkah yang telah ditentukan di dalam situs tersebut, dengan keuntungan yang lebih praktis, cepat dan tidak ada pungutan selain pembayaran PNBP yang langsung disetor ke Bank Persepsi.